Muara Teweh, Baritoraya.com – Upaya memperkuat eksistensi lembaga adat di Kabupaten Barito Utara terus bergulir. DPRD Barito Utara bersama pemerintah daerah saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat dan Hukum Adat sebagai dasar hukum dalam mengatur peran serta kewenangan lembaga adat di daerah.
Anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi Karya Indonesia Raya, Hj. Sri Neni Trianawati, mengatakan proses pembahasan masih berlangsung dan memerlukan sejumlah tahapan penting sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, hasil konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa penyusunan naskah akademik menjadi syarat penting agar materi muatan Raperda memiliki dasar kajian yang kuat.
“Pembahasan masih berjalan. Salah satu masukan yang kami terima adalah perlunya naskah akademik agar seluruh aspek yang berkaitan dengan kelembagaan adat dapat diakomodasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Sri Neni menjelaskan, regulasi tersebut nantinya akan mengatur berbagai hal terkait kelembagaan adat, termasuk kedudukan damang, kewenangan, tugas pokok dan fungsi, masa jabatan hingga mekanisme pemilihannya.
Ia menilai keberadaan perda ini sangat penting sebagai langkah memperjelas peran lembaga adat dalam kehidupan sosial masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun.
“Lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial di masyarakat. Karena itu, regulasinya harus benar-benar matang dan disusun berdasarkan kebutuhan daerah,” katanya.
Untuk memperkaya substansi regulasi, DPRD Barito Utara juga telah melakukan studi komparatif ke sejumlah daerah yang telah memiliki regulasi serupa guna memperoleh referensi terbaik dalam penyusunan Raperda.
Setelah naskah akademik selesai disusun oleh pemerintah daerah, pembahasan akan kembali dilanjutkan dengan melibatkan lembaga adat, tokoh masyarakat, akademisi serta instansi terkait agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
DPRD berharap Raperda Kelembagaan Adat dan Hukum Adat dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat posisi lembaga adat sekaligus mendukung pelestarian budaya lokal di Kabupaten Barito Utara. (Iskandar)


















Komentar