oleh

DPRD Barito Utara Jadwalkan RDP PETI, Aspirasi Penambang Rakyat Akan Dibahas 18 Juni

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – DPRD Kabupaten Barito Utara resmi menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) pada Kamis, 18 Juni 2026. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Perkumpulan Wartawan Barito Utara (Pewarta) bersama perwakilan penambang rakyat mengenai perlindungan hukum dan kepastian usaha bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.

Kepastian pelaksanaan RDP disampaikan Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, Senin (9/6/2026). Menurutnya, DPRD akan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk membahas solusi komprehensif terhadap persoalan yang selama ini dihadapi penambang rakyat.

“RDP tentang PETI sesuai tuntutan yang disampaikan Pewarta sudah masuk agenda resmi DPRD dan dijadwalkan pada 18 Juni 2026. Semua pihak terkait akan kami undang untuk bersama-sama mencari solusi terbaik,” ujar Patih Herman.

Dalam rapat tersebut, DPRD berencana menghadirkan unsur Forkopimda, Asisten II Setda Barito Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, serta instansi teknis lainnya yang berkaitan dengan regulasi dan pengelolaan pertambangan rakyat.

Sebelumnya, Pewarta Barito Utara melalui surat resmi yang dikirimkan pada 25 Mei 2026 mengajukan empat poin aspirasi utama. Di antaranya pembentukan payung hukum berupa Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah untuk melindungi penambang rakyat, pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa biaya, jaminan keamanan selama proses pengurusan izin berlangsung, serta penangguhan penahanan terhadap warga yang tersangkut perkara PETI.

Ketua Pewarta Barito Utara, Agustian Rajab, menyambut baik respons DPRD yang dinilai cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Kami mengapresiasi DPRD Barito Utara yang telah membuka ruang dialog. Pada RDP nanti kami akan hadir membawa data, fakta lapangan, dan usulan solusi yang berpihak pada masyarakat,” kata Agustian.

Menurutnya, forum tersebut menjadi momentum penting untuk mencari jalan tengah antara penegakan hukum dan kebutuhan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan rakyat.

Pewarta Barito Utara berharap RDP yang akan digelar dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi penyelesaian persoalan pertambangan rakyat, termasuk percepatan legalisasi melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan digelarnya RDP tersebut, ribuan penambang rakyat di Barito Utara kini menaruh harapan agar pemerintah daerah dan pemangku kebijakan dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus solusi berkelanjutan bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat. (Rizal)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *