Muara Teweh, Baritoraya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara untuk segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah konkret memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pertambangan Ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, M.IP, didampingi Wakil Ketua I H. Benny Siswanto, Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri 15 anggota DPRD, unsur Forkopimda, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan perwakilan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini menegaskan bahwa persoalan PETI tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan harus segera dicarikan solusi melalui jalur legal.
“Kami ingin masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan memiliki legalitas. Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah akan berjuang hingga ke tingkat provinsi dan pusat agar persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” ujar Mery Rukaini.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk bersabar dan bersama-sama mengawal proses legalisasi pertambangan rakyat.
Menurutnya, DPRD akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan adanya kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Barito Utara dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat pembahasan dan penyelesaian persoalan PETI di daerah tersebut.
Dalam kesimpulan rapat, DPRD juga mendesak Pemkab Barito Utara agar segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Gubernur Kalimantan Tengah.
Usulan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Bahrum F. Girsang, menyatakan pemerintah daerah mendukung langkah legalisasi pertambangan rakyat melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang PUPR Barito Utara, Patria, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan terhadap sejumlah titik yang berpotensi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat.
“Kami terus mengumpulkan data dan melakukan verifikasi agar usulan WPR yang diajukan nantinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak berada di kawasan terlarang,” katanya.
Turut hadir dalam RDP tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda II Bahrum F. Girsang, Kepala Dinas PMPTSP Syahmiludin A. Surapati, Kabid Tata Ruang PUPR Barito Utara Patria, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Dandim 1013/Muara Teweh, Persatuan Wartawan Barito Utara, perwakilan masyarakat, serta perwakilan ormas Iya Mulik Bengkang Turan yang diwakili Gusti Mulyadi.
DPRD berharap langkah pembentukan Pansus dan usulan WPR ini dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian persoalan PETI sekaligus memberikan peluang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

















Komentar