Muara Teweh, Baritoraya.com — Langkah cepat aparat Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ADW (42) berhasil diringkus Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara saat beraksi di tengah malam, membawa paket ganja dan pil ekstasi siap edar.
Penangkapan berlangsung Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Panti Ajar II, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Tak berhenti di lokasi pertama, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Margo Rukun V, Kelurahan Melayu, dan menemukan lebih banyak barang bukti narkotika.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 13 butir ekstasi (Inex) dengan berat kotor 6,04 gram serta 7 paket ganja seberat 164,91 gram. Tak hanya itu, turut diamankan pula sejumlah barang pendukung seperti dua timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, sedotan, korek api, tas selempang, uang tunai Rp 2.324.000, handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah maron.
Dalam proses pengamanan dan penggeledahan, sejumlah saksi turut dihadirkan untuk memastikan transparansi proses hukum, masing-masing OJ (22), MFR (20), BA (19), HS (60), dan MJ (32).
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara aparat dan masyarakat.
“Kasus ini bisa terungkap berkat laporan masyarakat yang peduli dan cepat memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga yang ikut membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Iptu Novendra.
Ia menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barito Utara.
“Perang terhadap narkoba terus kami gencarkan. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, karena pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Tersangka ADW kini telah diamankan di Mapolres Barito Utara dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.















Komentar