Palangka Raya, Baritoraya.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat dalam menata sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Palangka Raya pada Jumat (10/4/2026).
Menurut Darliansjah, kehadiran APR-KT merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan penambang rakyat, khususnya dalam menjembatani pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“Aliansi ini diharapkan menjadi ruang komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat penambang, sehingga kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Pemprov Kalteng juga menekankan bahwa penataan pertambangan rakyat harus berbasis legalitas melalui percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi penambang kecil.
Selain aspek legalitas, pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap keberlanjutan lingkungan. Praktik pertambangan diharapkan mampu mengadopsi teknologi ramah lingkungan agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang.
Darliansjah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat lokal, bukan hanya pihak tertentu.
“Kita ingin masyarakat sekitar juga merasakan manfaat dari aktivitas pertambangan, sehingga terjadi pemerataan kesejahteraan,” tambahnya.
Dengan terbentuknya APR-KT, Pemprov Kalteng berharap organisasi ini dapat berperan aktif sebagai mitra kritis sekaligus solutif dalam mendukung tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kalimantan Tengah.












Komentar