banner 468x60

Jakarta, Baritoraya.com – Dugaan pencucian uang senilai Rp18,1 triliun dalam perkara tambang batu bara yang menyeret pengusaha Samin Tan turut menyoroti penggunaan dana untuk pembelian berbagai aset bernilai besar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dana hasil penjualan batu bara tersebut diduga dialihkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.

Uraian itu disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa melalui PT Sarana Bakti Angkasa, Samin Tan diduga membeli 104 bidang tanah, tiga bangunan kantor, serta 174 unit apartemen di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ratusan unit apartemen tersebut tersebar di beberapa lantai, yakni 36 unit di lantai 3, 43 unit di lantai 5, 49 unit di lantai 6, dan 46 unit di lantai 7.

Jaksa menduga pembelian aset tersebut berkaitan dengan pengalihan dana hasil penjualan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Total transaksi penjualan yang dipersoalkan mencapai 5.882.586,74 metrik ton batu bara kepada Rescom Mineral Trading FZE Ltd dengan nilai pembayaran sekitar Rp18,1 triliun.

Aktivitas penjualan tersebut dipersoalkan karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT disebut telah berakhir sejak 2017.

Menurut dakwaan, pembayaran hasil penjualan tidak langsung diterima PT AKT, melainkan dialirkan melalui orang kepercayaan Samin Tan dan sejumlah perusahaan. Rekening penampung yang disebut digunakan juga mengalami pergantian dalam beberapa periode, yakni rekening PT AKT pada 2016–2020, PT Beyond Property pada 2020–2023, dan PT Bagas Bumi Persada pada 2023–2025.

Dana tersebut kemudian diduga disalurkan ke sejumlah perusahaan terafiliasi, termasuk PT Sarana Bakti Angkasa, PT Dayak Membangun Pratama, dan PT Wahana Bangun Kreasi, serta beberapa perusahaan lainnya, termasuk yang berada di luar negeri.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sebesar 9 juta dolar AS melalui PT Black Diamond. Dana itu disebut ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah dan diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT di Menara Merdeka.

Dalam dakwaan, total dana hasil penjualan batu bara yang disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa mencapai 690.503.722,1 dolar AS.

Jaksa menilai pengalihan dana melalui rekening perusahaan lain menyebabkan hasil penjualan tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT. Penerimaan tersebut juga disebut tidak masuk dalam pembukuan perusahaan serta tidak diperhitungkan sebagai objek pajak maupun dasar penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Atas dugaan perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seluruh uraian mengenai aliran dana dan pembelian aset tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang akan diuji dalam proses persidangan. Status kesalahan terdakwa tetap harus ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280