oleh

Karhutla di Barito Utara Meningkat, Polres Ungkap Dua Kasus dan Satu Masih Dalam Penyelidikan

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Polres Barito Utara meningkatkan penanganan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., menyebut hingga saat ini terdapat tiga laporan polisi terkait karhutla, dengan dua perkara telah menetapkan tersangka dan satu perkara masih dalam proses penyelidikan.

Dari dua perkara yang telah ditangani secara hukum, polisi mengamankan dua orang tersangka. Sementara satu laporan polisi lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Kapolres menjelaskan, dua lokasi karhutla yang telah masuk proses hukum masing-masing memiliki luasan sekitar 3 hektare dan 4 hektare.

“Kalau yang di dua LP ini, yang satu ada tiga hektare dan yang satu empat hektare,” ujar AKBP Singgih usai melaksanakan pemusnahan barang Narkotika di Mapolres setempat, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan hasil penanganan sementara, kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

AKBP Singgih menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya pencegahan dan imbauan dilakukan kepada masyarakat.

Ia menyebut dalam kurun tiga tahun terakhir, jajaran kepolisian telah menyampaikan ribuan imbauan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.

“Kalau melihat data, saya bicara data, bukan omong-omong saja. Tiga tahun ke belakang itu sudah 7.660 imbauan,” kata Singgih.

Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan bahwa sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat telah dilakukan secara masif. Namun, ketika kebakaran masih terjadi dan menimbulkan dampak luas, proses penegakan hukum harus dilakukan.

Kapolres Barito Utara juga menyoroti dampak kabut asap yang tidak hanya dirasakan dari sisi kesehatan, tetapi turut mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian.

Ia mengungkapkan, perjalanan masyarakat hingga aktivitas penerbangan dapat terganggu akibat kondisi asap. Bahkan, dirinya mengaku mengalami gangguan kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Palangka Raya menuju Barito Utara.

“Perjalanan, asapnya masuk, padahal tutup kaca dan pakai AC. Akhirnya saya batuk-batuk sampai saat ini,” ungkapnya.

Menurut Singgih, dampak karhutla juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat maupun pelaku usaha yang memiliki kepentingan ke luar daerah.

Tidak hanya itu, aktivitas pendidikan juga dapat terdampak ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.

“Jadi dampaknya banyak, kesehatan, kegiatan kita sehari-hari, perekonomian gagal semua,” tegasnya.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk membuka perkebunan, meskipun dilakukan dengan alasan kepentingan ekonomi.

Menurutnya, kepentingan individu tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung masyarakat luas apabila pembakaran menyebabkan karhutla dan kabut asap.

“Jangan kita berpikir itu untuk sawit. Itu kan perorangan saja, oknum saja, orang-orang yang ingin memajukan perekonomian sendiri. Tapi dampaknya banyak,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran mengenai bahaya karhutla serta mendorong pencegahan sejak dini.

Dengan adanya tiga laporan polisi tersebut, Polres Barito Utara menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Terakhir kita melakukan penegakan hukum. Sebenarnya kita juga tidak mau, tetapi kenyataannya seperti ini,” kata Singgih.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih besar, termasuk terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi dan perekonomian.

Polres Barito Utara juga meminta dukungan media untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla dan pentingnya menjaga lingkungan selama musim kemarau.

Untuk informasi lebih detail mengenai identitas tersangka, nomor laporan polisi, pasal yang dikenakan serta lokasi tempat kejadian perkara, Kapolres menyebut keterangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kasat Reskrim sesuai dengan proses penanganan perkara.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *