Muara Teweh, Baritoraya.com – Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba sepanjang Juni hingga Juli 2026. Pemusnahan berlangsung di Aula Argawina Jagratara Polres Barito Utara, Rabu (26/8/2026).
Dari tiga perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan 70,59 gram. Setelah melalui proses sesuai ketentuan dan menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pembuktian di persidangan, narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 55,09 gram sabu dan 0,71 gram ekstasi (inex).
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.
“Ini bukti nyata bahwa kita memerangi narkoba. Kita sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Polres Barito Utara,” ujar Singgih.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi yang diungkap Satresnarkoba Polres Barito Utara. Perkara pertama diungkap pada 12 Juni 2026 di Jalan Wira Praja, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan satu tersangka dengan barang bukti dua paket sabu seberat kotor 10,08 gram.
Perkara kedua diungkap pada 16 Juli 2026 di Jalan Tumenggung Surapati, Kecamatan Teweh Tengah. Polisi mengamankan satu tersangka dengan empat bungkus plastik berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 19,03 gram.
Sedangkan perkara ketiga diungkap pada 22 Juli 2026 di Jalan Teratai, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat kotor 41,48 gram serta empat butir ekstasi.
Dengan demikian, dari tiga perkara tersebut terdapat empat tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara.
Kapolres menyebut, apabila menggunakan asumsi harga peredaran gelap narkotika sebesar Rp1,5 juta per gram, barang bukti sabu seberat 70,59 gram dari tiga perkara tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp105.885.000.
Sementara berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 705 orang terpapar penyalahgunaan narkotika.
“Kalau kita asumsi satu gram sabu dapat digunakan 10 orang, maka dari pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 705 jiwa masyarakat,” kata Singgih.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media.
“Kami juga memohon dukungan rekan-rekan media untuk mengimbau masyarakat mengenai bahaya narkotika, dampaknya sebagai pengguna maupun bandar. Hukuman sudah jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara telah mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dengan total 21 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 20 tersangka merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 482,92 gram sabu dan lima butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara IPTU Virza Nur Adha, S.Tr.K. mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok maupun jaringan di atas para tersangka.
“Artinya, kami sebisa mungkin dan semaksimal mungkin berusaha untuk mengungkap yang besar. Ketika ada informasi dari teman-teman media maupun masyarakat, bisa diberikan kepada kami untuk tujuan kita bersama,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi menemukan dugaan pola transaksi narkotika melalui sistem pemesanan. Para pelaku diduga menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan calon pembeli dan menentukan lokasi transaksi yang berpindah-pindah.
Polres Barito Utara memastikan proses pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah adanya penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri. Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kalapas Muara Teweh Halasson Sinaga, perwakilan Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kesbangpol Barito Utara, unsur Forkopimda, instansi terkait, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Polres Barito Utara kembali mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.













Komentar