Muara Teweh, Baritoraya.com – Sebanyak 187 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T., didampingi Kepala Lapas Muara Teweh dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (17/8/2026).
Dari total 187 warga binaan penerima remisi, sebanyak 183 orang mendapatkan Remisi Kategori I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, empat warga binaan memperoleh Remisi Kategori II (RK II) yang membuat mereka langsung memperoleh kebebasan.
Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Selain itu, penerima dinilai menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Remisi pada momentum Hari Kemerdekaan menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan iktikad baik dan mengikuti proses pembinaan. Momentum tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat proses reintegrasi sosial setelah warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyampaikan agar remisi yang diterima dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Kepala Lapas Muara Teweh juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima remisi, terutama empat warga binaan yang mendapatkan RK II dan langsung bebas.
“Selamat kepada 187 warga binaan penerima remisi, khususnya empat orang saudara kita yang hari ini langsung bebas. Jadikan momentum Kemerdekaan Ke-81 RI ini sebagai titik awal untuk kembali ke tengah masyarakat, taat hukum, serta memberikan kontribusi positif bagi Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.
Penyerahan remisi tersebut turut mencerminkan sinergi antara Lapas Muara Teweh dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mendukung pembinaan serta persiapan warga binaan agar dapat kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Dengan berakhirnya masa pidana bagi penerima RK II, mereka diharapkan mampu menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai bekal untuk membangun kehidupan baru yang lebih baik, mandiri, dan taat hukum.













Komentar