Muara Teweh, Baritoraya.com – Kasus dugaan pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara. Seorang warga berinisial M, yang diduga mengalami gangguan jiwa, ditemukan dikurung di bekas kandang ternak babi di Desa Kemawen, Kecamatan Montallat.
Kondisi tersebut terungkap setelah awak media meninjau langsung lokasi. M terlihat ditempatkan di sebuah lanting berukuran sekitar 2×3 meter, berdinding kayu dan beratap terpal, tanpa fasilitas penerangan memadai. Lokasi kurungan bahkan hanya berjarak beberapa meter dari jalan utama desa.
Informasi dari warga menyebutkan, M sebelumnya telah beberapa kali menjalani perawatan, termasuk di rumah sakit jiwa. Namun, sekitar dua bulan lalu, ia dikembalikan ke pemerintah desa setelah sempat berada di rumah singgah di Muara Teweh.
Kepala Desa Kemawen, Jumadi, membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan bekas kandang ternak yang kemudian dibersihkan untuk menempatkan M. Ia mengaku langkah tersebut diambil karena keterbatasan penanganan di tingkat desa.
“Kami tetap berusaha merawat, memberi makan dan pakaian. Tapi memang kondisinya sulit, karena tidak ada fasilitas khusus,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengaku belum mengetahui secara detail terkait kasus tersebut, mengingat yang bersangkutan sebelumnya telah beberapa kali menjalani rehabilitasi.
Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua organisasi Ratu Prabu wilayah Kalimantan Tengah, Bung Harianja. Ia menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan, namun juga menjadi dilema bagi pemerintah desa.
“Ini sangat miris, tapi juga menjadi beban bagi desa. Seharusnya penanganan ODGJ menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga dan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan mengurung atau memasung ODGJ merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak dibenarkan secara hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, penanganan ODGJ menjadi tanggung jawab pemerintah dan keluarga, termasuk dalam hal perawatan, rehabilitasi, serta pemenuhan hak kesehatan.
Kasus ini pun memunculkan kembali pentingnya sistem penanganan terpadu bagi ODGJ, agar tidak terjadi praktik pemasungan yang tidak manusiawi di tengah masyarakat. (Isk/tim)















Komentar