Muara Teweh, Baritoraya.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Utara yang melarang adanya pungutan dalam kegiatan perpisahan siswa maupun penerimaan murid baru.
Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya keluhan sejumlah wali murid SDN-1 Trahean terkait rencana iuran perpisahan siswa kelas VI yang dinilai memberatkan sebagian orang tua.
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, apabila ditemukan kepala sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran dan tetap melakukan pungutan yang bertentangan dengan aturan, maka perlu dilakukan evaluasi tegas.
“Sebagai wakil rakyat yang dititipi amanah, saya sangat mendukung surat edaran Kadisdik Barito Utara. Kalau dipandang perlu, evaluasi kepala sekolahnya. Kalau melanggar, copot saja jabatannya, selesai,” tegas Tajeri kepada Baritoraya.com, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan harus berani mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekolah. Keluhan masyarakat, khususnya orang tua murid, harus menjadi perhatian serius dan tidak cukup hanya didengar tanpa tindak lanjut.
“Kita tahu tidak semua orang tua murid mampu. Terkadang untuk makan saja sulit. Demi anak-anak yang ingin sekolah dan memiliki masa depan yang baik, orang tua rela bekerja keras. Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Tajeri memahami bahwa niat sekolah menggelar kegiatan pelepasan siswa mungkin bertujuan memberikan kenangan bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Namun menurutnya, kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani wali murid.
“Niatnya mungkin baik agar ada kenangan bagi anak-anak. Tapi bisa dilaksanakan secara sederhana saja tanpa mengurangi makna pelepasan siswa. Yang penting kebersamaan dan rasa syukur,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas. Karena itu, Disdik diminta segera mengambil langkah cepat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap Kepala Dinas Pendidikan mengambil langkah cepat dan tegas. Jangan sampai masalah ini melebar. Bisa saja muncul indikasi pungutan liar, dan itu akan semakin merepotkan semua pihak,” tambahnya.
Tajeri mengaku optimistis Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara yang baru, M. Iman Topik, mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara bijaksana dan sesuai aturan.
“Saya yakin dan percaya Bapak Kadisdik yang baru dapat bertindak tegas dan bijak dalam menyikapi persoalan ini,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/497/DISDIK/IV/2026 tentang penyelenggaraan perpisahan murid kelas akhir SD dan SMP, serta Surat Edaran Nomor 400.3.5/590/DISDIK/V/2026 terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam kedua surat tersebut ditegaskan larangan pungutan yang memberatkan masyarakat, termasuk biaya perpisahan sekolah, pengambilan ijazah, hingga berbagai pungutan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)















Komentar