oleh

Selebgram Muara Teweh Ditangkap Polisi, Terkait Kasus Seksual Anak di Bawah Umur

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Aparat Polres Barito Utara mengamankan seorang pria berinisial MB (29) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diketahui merupakan artis lokal sekaligus selebgram yang memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga berinisial AND (41) yang menerima informasi dari teman korban. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan di wilayah kota Muara Teweh.

Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga dibawa pelaku ke lokasi kejadian. Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama keluarga segera menuju penginapan. Tak lama kemudian, korban dan pelaku keluar dari lokasi.

Dalam kondisi ketakutan, korban mengaku telah mengalami perbuatan asusila. Keluarga kemudian langsung membawa pelaku ke kantor Polres Barito Utara untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya alat kontrasepsi dan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan antara tersangka dan korban.

Kapolres Barito Utara, Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Novendra W.P, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional sesuai prosedur hukum. Kami juga berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak,” ujar Novendra, Rabu (8/4/2026).

Menurut dia, dalam penanganan perkara ini polisi juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Barito Utara, pekerja sosial, jaksa penuntut umum, serta tenaga medis untuk kepentingan visum dan pemulihan korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan guna mempercepat proses hukum.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *