oleh

Satpol PP Barito Utara Tertibkan 13 Pelanggar Perda, Penataan Pedagang di Muara Teweh Diperketat

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Sebanyak 13 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjadi sasaran penertiban yang dilakukan Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini difokuskan pada penataan aktivitas pedagang yang dinilai melanggar ketentuan serta mengganggu ketertiban dan fungsi fasilitas umum di Muara Teweh.

Penertiban yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan secara persuasif dan humanis. Petugas menegaskan bahwa kegiatan itu merupakan langkah pembinaan, bukan penindakan yustisial.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban juga mengacu pada Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” ujar Suparmi dalam keterangannya.

Dalam Pasal 70 ayat (1) huruf h, pedagang kaki lima dilarang melakukan usaha dengan sengaja merusak atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, maupun bangunan di sekitarnya.

“Dengan dasar tersebut dan telah dilakukannya sosislisasi serta disampaikannya Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga (SP I, SP II dan SP lll), Tim Gabungan melakukan tindakan penertiban kepada para pedagang yang masih melanggar Perda,” ungkapnya.

Suparmi menjelaskan, Satpol PP Barito Utara telah melakukan sosialisasi di lokasi yang sama selama lima bulan. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, tim gabungan akhirnya mengambil langkah penertiban setelah surat peringatan pertama hingga ketiga disampaikan.

Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak semata-mata bertujuan menegakkan peraturan daerah, tetapi juga mendukung gerakan Indonesia ASRI, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah.

“Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mewujudkan Muara Teweh sebagai Kota BARITO, yang merupakan singkatan dari Bersih, Aman, Rapi, Indah, Tertib, dan Optimal,” katanya.

Menurut Suparmi, pendekatan pembinaan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang dan pelaku usaha agar menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan fungsi trotoar serta fasilitas umum.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Barito Utara, Muhammad Fitri, menyampaikan bahwa dari 13 pelanggar yang ditertibkan, delapan orang berada di lokasi, sedangkan lima pedagang lainnya tidak berada di tempat saat petugas datang.

Ia menjelaskan, barang-barang yang masih berada di lokasi dan dinilai bertentangan dengan ketentuan ditertibkan atau diamankan sementara di Kantor Satpol PP Barito Utara sesuai kesepakatan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, bangunan maupun alat peraga berupa spanduk dan terpal yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat turut diturunkan atau dibongkar.

“Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan lokasi agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Penertiban melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat, yakni Satpol PP Barito Utara, Polres Barito Utara, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagrin), Dinas Nakertranskop UKM, Kecamatan Teweh Tengah, serta Kelurahan Melayu.

Keterlibatan lintas instansi tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan penertiban agar berjalan terkoordinasi dan terkendali.

Pemerintah daerah melalui kegiatan ini mengingatkan para pedagang agar mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas umum. Penataan yang tertib diharapkan dapat menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus mendukung aktivitas perdagangan di Muara Teweh. (Jy/tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *