Muara Teweh, Baritoraya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Teweh Baru. Seorang pria berinisial LN (42) diamankan polisi bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di Mess Karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR), Afdeling 1, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Petugas Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan LN yang berada di mess karyawan. Sebelum melakukan penggeledahan, personel menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya.
Dari penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang mencurigakan. Namun, saat pemeriksaan dilanjutkan ke dalam kamar, petugas menemukan sebuah kresek berwarna hitam.
Di dalam kresek tersebut terdapat sebuah botol kecil. Polisi kemudian menemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta tiga buah sendok takar.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan. Petugas kembali menemukan satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dan sebuah timbangan digital.
Di bagian bawah meja, polisi juga menemukan satu alat hisap atau bong lengkap dengan pipet kaca, satu korek api, serta satu unit telepon seluler. Sementara itu, uang tunai sebesar Rp200.000 ditemukan petugas di dalam rice cooker.
Seluruh barang yang ditemukan kemudian dikumpulkan untuk dilakukan pengujian menggunakan alat teskit di hadapan para saksi. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua atau positif mengandung methamphetamine, zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu. Secara keseluruhan, polisi mengamankan tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 4,07 gram brutto.
Selain barang tersebut, turut diamankan satu timbangan digital, satu botol kecil, satu bong, satu pipet kaca, satu korek api, satu sendok takar, satu handphone dan uang tunai Rp200.000.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra dalam keterangannya Selasa (8/9/2026).
Dalam perkara tersebut, LN dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.













Komentar