oleh

Prianto Soroti Pembagian Tali Asih Lahan Karendan dan Muara Pari, Minta Verifikasi dan Pengukuran Ulang

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Tokoh muda masyarakat Karendan sekaligus pemilik kebun kelola Prianto bin Samsuri meminta kejelasan dasar pembagian dana tali asih yang berkaitan dengan lahan di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Ia menilai proses penentuan penerima perlu disertai verifikasi lapangan, pengukuran, serta pelibatan seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan.

Dalam jumpa pers di Cafe Jakarta pada Kamis (15/10/2026) malam, Prianto mempertanyakan kesepakatan pembagian dana tali asih yang disebut mengalokasikan 40 persen untuk Desa Muara Pari, 40 persen untuk Desa Karendan, dan 20 persen untuk investasi.

Menurutnya, pembagian tersebut perlu dijelaskan dasar hukum dan mekanismenya, terutama apabila dana yang dibagikan berkaitan dengan hak masyarakat atas lahan.

“Dana ini bukan dana ADD atau dana CSR,” ujar Prianto, menjelaskan keberatannya terhadap mekanisme pembagian yang ia persoalkan.

Ia menilai kesepakatan antardua pemerintah desa saja tidak cukup apabila terdapat hak masyarakat atau pihak lain yang harus diperhitungkan.

“Karena ini termasuk hak orang lain,” tegasnya.

Prianto juga menyoroti proses pendataan lahan yang menurut keterangannya belum dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak.

Ia meminta agar lahan diperiksa secara langsung, batas-batasnya diukur, dan dokumen kepemilikan atau penguasaan diperiksa sebelum keputusan mengenai penerima dana diambil.

Menurut Prianto, keterbukaan proses menjadi penting agar tidak ada pihak yang merasa diabaikan dalam penentuan hak atas lahan tersebut.

Ia juga menyebut pernah mengikuti proses verifikasi lapangan yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, pemerintah desa, serta unsur adat. Menurut keterangannya, hasil pemeriksaan saat itu mengidentifikasi kebun masyarakat berdasarkan lokasi dan pihak yang mengelolanya.

Prianto menyatakan dokumen terkait pemeriksaan tersebut masih tersimpan. Namun, hasil verifikasi yang ia sampaikan perlu dicocokkan dengan dokumen resmi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Dalam kesempatan yang sama, Jhon Kennedy selaku penerima kuasa sekaligus pengelola lahan menyampaikan bahwa dirinya dan sejumlah pihak lain merasa dirugikan dalam persoalan penguasaan lahan seluas 190 hektare tersebut.

Jhon mengaku telah mengelola lahan sejak 2010 hingga 2024. Ia mengatakan pihaknya memiliki pondok dan tanaman tumbuh di lokasi tersebut, tetapi sebagian aset yang diklaim dimiliki telah terdampak penggusuran.

Menurut Jhon, aktivitas membuka lahan dihentikan setelah pihak perusahaan, PT NPR, melarang kegiatan tersebut dengan alasan lokasi masuk wilayah konsesi perusahaan.

Ia juga mempertanyakan keberadaan dan dasar klaim kelompok tani Hamparan Pari Ngaju yang menurutnya berkaitan dengan persoalan penerimaan dana tali asih.

“Kalau di situ memang ada kelompok tani, tentu ada bekas ladang. Ada tanam tumbuhnya. Nah ini tidak ada,” kata Jhon.

Jhon menegaskan bahwa dirinya menginginkan pemeriksaan yang dapat memastikan siapa saja pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut, bukan hanya mengandalkan klaim sepihak.

Pernyataan mengenai penguasaan lahan, keberadaan kelompok tani, dan penerimaan dana tali asih tersebut masih perlu diverifikasi secara independen. Penentuan hak atas lahan harus mengacu pada bukti dan keterangan seluruh pihak terkait.

Jhon mengatakan telah mengirimkan surat kepada Bupati Barito Utara pada 5 Oktober 2026 untuk meminta pembentukan tim independen yang bertugas memverifikasi para pemilik atau pengelola lahan.

Ia berharap tim tersebut dapat melakukan pengecekan langsung, memeriksa dokumen, dan mengundang seluruh pihak yang berkepentingan agar penyelesaian tidak menimbulkan polemik baru.

Jhon juga menyebut telah melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri pada Agustus 2026 dan kemudian memberikan keterangan kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah setelah menerima undangan.

Ia berharap proses penanganan perkara dapat memberikan kepastian terhadap laporan yang disampaikan.

“Marilah kita menyelesaikan cara ini dengan profesional, arif dan bijaksana,” ujar Jhon.

Prianto dan Jhon sama-sama berharap pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian dengan melibatkan masyarakat, pemerintah desa, perusahaan, dan seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan.

Mereka menilai verifikasi terbuka diperlukan untuk memperjelas status penguasaan lahan, dasar pembagian dana tali asih, serta hak masyarakat yang merasa terdampak.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pemerintah desa terkait, PT NPR, serta kelompok tani Hamparan Pari Ngaju masih diperlukan untuk melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan. (Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *