Muara Teweh, Baritoraya.com – Polres Barito Utara menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil ditangani jajaran Satreskrim selama periode Januari hingga Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Mapolres Barito Utara, Sabtu (30/5/2026).
Press release tersebut dipimpin Wakapolres Barito Utara, Kompol Krisistya Artantyo Octoberna didampingi Kasi Humas IPTU Novendra WSP serta jajaran Satreskrim Polres Barito Utara.
Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari press release serentak yang dilaksanakan seluruh jajaran Polda Kalimantan Tengah guna menyampaikan capaian pengungkapan kasus kepada masyarakat.
“Pada kesempatan kali ini kami dari Polres Barito Utara akan melakukan press release terkait kasus-kasus tindak pidana yang terjadi dari periode Januari sampai dengan Mei 2026,” ujar Kompol Krisistya.
Ia menjelaskan, selama periode tersebut Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 30 orang.
Dalam kesempatan itu juga dijelaskan mengenai salah satu laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat ditangani. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, laporan tersebut diketahui tidak sesuai fakta di lapangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ternyata laporan yang disampaikan bersifat fiktif dan bukan merupakan tindak pidana curas sebagaimana yang dilaporkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara, AIPDA Jen Palti M. Sitomorang memaparkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Delta II, Jalan Margo Rukun, Muara Teweh.
Kasus tersebut bermula ketika korban bernama Luko Adi meninggalkan sepeda motor Honda Supra 125 warna merah putih di rumahnya saat berada di Desa Mampuak I, Kecamatan Teweh Timur.
Saat kembali ke rumah, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Setelah informasi kehilangan disebarkan melalui grup WhatsApp lingkungan setempat, tim Satreskrim Polres Barito Utara berhasil melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Tersangka berinisial RDA berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra 125 nomor polisi KH 3594 EQ,” kata AIPDA Jen Palti.
Dari hasil penyidikan diketahui pelaku memiliki hubungan asmara dengan anak korban dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah maupun kunci kendaraan.
Polisi mengungkap, pelaku memanfaatkan kesempatan saat rumah dalam keadaan kosong untuk mengambil kendaraan tersebut sebelum kemudian menjualnya seharga Rp2,5 juta.
Saat ini tersangka telah ditahan dan berkas perkara dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Polres Barito Utara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.














Komentar