Muara Teweh, Baritoraya.com – Polres Barito Utara kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan modus penukaran kartu ATM. Melalui kerja cepat Unit Resmob Satreskrim, seorang terduga pelaku berinisial FG (28) berhasil diamankan setelah diduga menguras saldo rekening milik korban PR (64) hingga mengalami kerugian sebesar Rp18.353.000.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P., mengatakan peristiwa tersebut bermula pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu agen Brilink di Jalan Sengaji Hulu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Saat itu korban bermaksud melakukan penarikan uang tunai, namun kartu ATM miliknya tidak dapat digunakan. Setelah mendatangi Kantor BRI Muara Teweh, korban mengetahui kartu ATM yang berada di tangannya ternyata bukan miliknya.
Korban kemudian melakukan pengecekan mutasi rekening dan mendapati saldo tabungannya telah berkurang sebesar Rp18.353.000. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasus itu ke Polres Barito Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar bank dan ruang ATM serta berkoordinasi dengan pihak Bank BRI.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sebelum kejadian korban sempat dibantu oleh terlapor saat melakukan transaksi karena tidak memahami penggunaan mesin ATM. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut dengan diam-diam menukar kartu ATM milik korban menggunakan kartu lain yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya mengarah kepada terduga pelaku. Setelah diamankan, FG mengakui telah melakukan aksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah merencanakan aksinya dengan membawa kartu ATM yang sudah tidak digunakan. Setelah berhasil menukar kartu ATM korban, kartu tersebut dikirim kepada kerabatnya di Kota Palangka Raya untuk menarik seluruh saldo melalui agen Brilink. Selanjutnya uang hasil pencurian ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku.
Kepada penyidik, pelaku mengaku uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk melakukan deposit judi online serta membayar utang.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BRI dan satu kartu ATM. Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polres Barito Utara akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM maupun agen perbankan, menjaga kerahasiaan PIN, dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Polres Barito Utara juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah memberikan akses maupun mempercayakan kartu ATM kepada orang lain saat bertransaksi guna menghindari menjadi korban tindak kejahatan serupa.



















Komentar