Muara Teweh, Baritoraya.com – Polres Barito Utara mencatat capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana selama semester pertama tahun 2026. Sepanjang Januari hingga Juni, Satreskrim berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan (3C), sementara Satresnarkoba mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika.
Data tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Senin (29/6/2026), dipimpin Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Oktoberna didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrurrazi, Kasatresnarkoba IPTU Virza Nur Adha dan Kasi Humas IPTU Novendra WSP.
Wakapolres Kompol Krisistya Artantyo Oktoberna mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai hasil pengungkapan tindak pidana yang dilakukan jajaran Polres Barito Utara.
“Selama Juni 2026 Satresnarkoba berhasil mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka, yakni berinisial RS (33) dan AS (29). Dari kedua perkara tersebut diamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,35 gram,” ujarnya.
Menurutnya, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp26.025.000. Jika dikalkulasikan satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 173 orang dari penyalahgunaan narkotika.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, termasuk pemasok barang haram tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrurrazi memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026 pihaknya menangani 17 laporan polisi kasus 3C dengan total 25 orang tersangka.
Rinciannya terdiri dari 11 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dua kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), serta empat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Dari 17 perkara tersebut, sebanyak 12 perkara telah selesai atau tahap II, empat perkara masih proses penyidikan dan satu perkara masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar tindak pidana terjadi di kawasan permukiman atau perumahan sebanyak 15 kasus, sedangkan satu kasus terjadi di kawasan perkantoran dan satu kasus lainnya di tempat umum.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda enam, delapan unit sepeda motor, serta empat dokumen pendukung perkara.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian ialah kasus pencurian sepeda motor Honda Beat di kawasan belakang Gereja Sinta Asi, Jalan A. Yani Nasution, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial N alias Boy.
Di akhir kegiatan, Wakapolres mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya aktivitas kriminal maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya Polri menciptakan situasi keamanan yang aman, nyaman dan kondusif di Kabupaten Barito Utara,” tegasnya.



















Komentar