Muara Teweh, Baritoraya.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Barito Utara.
Terduga pelaku berinisial RDA (28) diamankan polisi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Muara Teweh.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena pelaku diketahui mengenal keluarga korban dan disebut menjalin hubungan dengan anak korban. Kedekatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengetahui posisi kendaraan serta lokasi penyimpanan kunci motor.
Korban, Lukoadi Sanyoto, sebelumnya melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi KH 3594 EQ yang terparkir di dalam rumahnya di Jalan Margo Rukun, Komplek Delta II Blok C2, Kelurahan Melayu.
Usai menerima laporan, personel Satreskrim Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku beserta barang bukti kendaraan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan pencurian saat rumah korban dalam keadaan kosong. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X dan satu lembar STNK kendaraan sebagai barang bukti.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P mengatakan pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas di wilayah Barito Utara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan kendaraan, baik di dalam maupun di luar rumah,” ujarnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Barito Utara juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kota Palangka Raya bersama seorang rekannya.
“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (Iskandar)


















Komentar