oleh

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Lanjas, Barang Bukti Laptop Hingga Emas Diamankan

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Seorang pelaku berinisial AS (26) berhasil diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian di rumah milik warga di Jalan Rapen, RT 35 RW 08, Kelurahan Lanjas.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban YF (31) yang mendapati rumahnya telah dibobol pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 11.04 WIB. Saat pulang dari beribadah, korban melihat jendela rumah dalam kondisi terbuka.

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sejumlah barang berharga telah hilang. Barang yang dicuri antara lain satu unit laptop, kamera DSLR Canon, cincin emas putih seberat 5 gram, televisi Android, keyboard, serta dua unit handphone.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25,7 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku sebelumnya meminjam sepeda motor Honda Beat milik rekannya berinisial JK dan melintas di depan rumah korban.

Melihat rumah dalam kondisi kosong serta jendela yang tidak terkunci, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menyimpan barang hasil curian tersebut di sebuah rumah kosong di Jalan Parang Kampeng, Kelurahan Lanjas. Pelaku bahkan sempat mencoba menawarkan barang curian tersebut kepada beberapa orang, namun belum berhasil menjualnya.

Berkat kerja cepat aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita seluruh barang bukti hasil pencurian yang disembunyikan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamina (sabu-sabu).

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Polres Barito Utara akan terus menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *