Muara Teweh, Baritoraya.com – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh mencatat sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan menerapkan mekanisme Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) untuk pertama kalinya di Provinsi Kalimantan Tengah pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penerapan Judicial Pardon tersebut diputuskan dalam perkara Nomor 1/Pid.S/2026/PN.Mtw terhadap terdakwa Ahmad Yani pada Senin (22/6/2026).
Perkara ini bermula ketika terdakwa Ahmad Yani yang berusia 76 tahun menjalani proses hukum atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Barito Utara, terdakwa telah menandatangani Berita Acara Pengakuan Bersalah.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Catrin Sumarna, S.H., mengajukan permohonan pengakuan bersalah atau plea bargaining ke Pengadilan Negeri Muara Teweh pada 8 Juni 2026 sesuai ketentuan Pasal 78 juncto Pasal 205 KUHAP baru.
Majelis hakim kemudian menyetujui permohonan tersebut sehingga proses pemeriksaan dialihkan dari sidang biasa menjadi pemeriksaan singkat dengan hakim tunggal.
Mekanisme pengakuan bersalah ini sekaligus menjadi yang pertama diterapkan di lingkungan peradilan Kalimantan Tengah sejak KUHP dan KUHAP baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Yani dengan pidana pengawasan selama dua bulan disertai kewajiban tidak mengulangi tindak pidana dan wajib lapor satu kali setiap minggu.
Namun, penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum PIJAR BARITO, yakni K. Manik, S.H., dan Yordan Novendri Manik, S.H., mengajukan nota pembelaan yang meminta majelis hakim mempertimbangkan pemberian Judicial Pardon.
“Permohonan tersebut didasarkan pada kondisi terdakwa yang telah berusia lanjut, yakni 76 tahun, serta menderita penyakit diabetes yang mengharuskannya rutin menjalani pengobatan,” ujar K. Manik dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Denny Budi Kusuma, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Kian Teguh, S.H., majelis menyatakan Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri, namun tidak menimbulkan penyakit ataupun halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Meski demikian, hakim memutuskan memberikan pemaafan kepada terdakwa dan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan apa pun.
Selain itu, hakim menetapkan barang bukti berupa buku kutipan akta nikah dikembalikan kepada korban, Siti Aminah Binti Tarmiji, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp3.000 kepada terdakwa.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penerapan KUHP baru di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah, karena menandai dimulainya implementasi konsep Judicial Pardon, yaitu kewenangan hakim untuk memberikan pemaafan terhadap pelaku tindak pidana tertentu yang dinilai memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) juncto Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rizal)




















Komentar