Muara Teweh, Baritoraya.com – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh memastikan putusan perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Mtw terkait sengketa lahan di Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 839/PAN.PN.W16-U5/HK/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026, yang diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan keterangan dari kuasa hukum para tergugat, Yordan Novendri Manik, S.H.
Dalam surat tersebut dijelaskan, gugatan yang diajukan Muliadi dan Ahmad Yudan Baya terhadap Darmawi bin Satri, Guntur bin Sanum, dan Wewe Lesmana bin Atak Lanjong telah diputus pada 8 Juni 2026.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi Turut Tergugat II, menyatakan Pengadilan Negeri Muara Teweh tidak berwenang mengadili perkara tersebut, serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp547.500.
Panitera PN Muara Teweh juga menerangkan bahwa hingga batas waktu pengajuan upaya hukum berakhir, tidak ada pihak yang mengajukan banding, sehingga putusan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum para tergugat, Yordan Novendri Manik, S.H., mengatakan pihaknya memang tidak mengajukan banding karena eksepsi yang diajukan telah diterima oleh majelis hakim.
“Kami selaku kuasa hukum para tergugat dan para turut tergugat tidak memiliki alasan untuk mengajukan banding karena eksepsi yang kami ajukan telah dikabulkan. Sementara para penggugat juga tidak menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum hingga tenggang waktu yang ditentukan, sehingga putusan ini telah inkracht,” ujar Yordan.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum acara perdata, apabila tidak ada upaya hukum dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, maka putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Para penggugat sebagai pihak yang kalah juga tidak mengajukan banding hingga batas waktu 14 hari sejak putusan diucapkan. Dengan demikian, Putusan Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Mtw telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkap Yordan.
Sebelumnya, perkara tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan sekitar 600 hektare di kawasan Desa Muara Pari. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pokok sengketa berkaitan dengan status ahli waris atas tanah warisan yang menjadi objek perkara.
Karena menyangkut penetapan ahli waris yang beragama Islam, majelis hakim berpendapat penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, sehingga Pengadilan Negeri Muara Teweh menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.
Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh terhadap perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Mtw dinyatakan selesai. (Rizal)
















Komentar