oleh

Perbaikan Lift Rujab Bupati Barito Utara: Kebutuhan Fasilitas, Bukan Kemewahan

banner 468x60

Oleh : Mahyudin Abdul Gani (Amang Boy)

Isu yang berkembang terkait pengadaan dan perbaikan lift di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Barito Utara perlu dilihat secara jernih dan proporsional. Informasi yang beredar kerap tidak utuh, sehingga memunculkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.

Perlu ditegaskan bahwa keberadaan lift di Rujab tersebut bukanlah fasilitas baru yang dibuat di masa kepemimpinan saat ini. Lift tersebut sudah ada sejak sebelumnya, namun kini dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Bagian Umum Pemerintah Daerah adalah penggantian terhadap fasilitas lama yang sudah tidak layak pakai, bukan pembangunan fasilitas baru yang bersifat mewah atau berlebihan.

Lebih jauh, fungsi lift di rumah jabatan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi Bupati. Rujab adalah fasilitas resmi pemerintahan yang juga digunakan untuk menerima tamu-tamu daerah maupun provinsi, termasuk unsur Forkopimda. Dalam praktiknya, banyak tamu yang berusia lanjut atau memiliki keterbatasan fisik, sehingga membutuhkan akses yang lebih ramah dan manusiawi.

Dari sudut pandang pelayanan publik, keberadaan lift juga merupakan bagian dari komitmen terhadap aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Negara melalui berbagai regulasi telah mendorong agar fasilitas publik inklusif dan dapat diakses oleh semua kalangan tanpa diskriminasi. Dengan demikian, pengadaan lift justru mencerminkan keberpihakan pada nilai-nilai pelayanan yang setara dan berkeadilan.

Dalam konteks politik, penting bagi kita semua untuk tidak menggiring opini pada hal-hal yang bersifat asumtif tanpa memahami fakta yang ada. Kritik tentu sah dan merupakan bagian dari demokrasi, namun harus tetap berbasis data dan kepentingan publik, bukan sekadar membangun persepsi negatif.

Langkah perbaikan ini seharusnya dilihat sebagai upaya menjaga kelayakan aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, bukan sebagai pemborosan anggaran. Pemerintah daerah tentu memiliki mekanisme perencanaan dan pengawasan yang memastikan setiap pengeluaran dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran.

Pada akhirnya, masyarakat diharapkan dapat menyikapi isu ini dengan bijak. Pembangunan dan perbaikan fasilitas pemerintah, selama didasarkan pada kebutuhan nyata dan manfaat publik, merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed