Muara Teweh, Baritoraya.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk perluasan kawasan Water Front City (WFC) di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (30/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Barito Utara ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan permukiman kumuh melalui pelebaran jalan dan pembangunan kawasan tepian sungai yang lebih tertata.
Adapun rencana penataan kawasan permukiman kumuh meliputi jalan Panglima Batur tepatnya dari Jembatan Butong sampai dengan jalan Kenangan (Karang Jawa).
Sambutan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, ST., MT. dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bahrum F. Girsang, S.P. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa konsultasi publik dilaksanakan untuk memberikan ruang dialog sekaligus memastikan seluruh proses pengadaan tanah berjalan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerintah memahami bahwa proses pengadaan tanah sering kali menimbulkan berbagai pertanyaan maupun kekhawatiran di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh informasi harus disampaikan secara transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara menjamin seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas kemanusiaan, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, serta pemberian ganti kerugian yang layak dan adil berdasarkan hasil penilaian penilai independen,” demikian isi sambutan Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa pembangunan perluasan kawasan Water Front City bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta generasi mendatang.
Ia mengajak seluruh masyarakat menjadikan forum konsultasi publik sebagai wadah menyampaikan pendapat, saran, dan masukan secara konstruktif. Pemerintah, katanya, akan mendengarkan setiap aspirasi sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan pembangunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara Ir. H. Junaidi, melalui Sekretaris Perkimtan Abdi Setia Rahman, ST, menjelaskan bahwa pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung program tersebut dengan melepaskan hak atas tanah melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah.
Ia menegaskan bahwa Dinas Perkimtan mendapat mandat untuk melaksanakan proses pengadaan tanah sekaligus membangun kawasan Water Front City sebagai salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
“Kami sangat berharap Bapak dan Ibu dapat dengan ikhlas melepaskan hak-haknya dengan ganti rugi atau mudah-mudahan menjadi ganti untung yang sepadan. Program ini merupakan bagian dari pembangunan daerah agar Kabupaten Barito Utara semakin indah, bersih, dan mampu bersaing dengan kabupaten lain di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai hak-hak mereka dalam proses pengadaan tanah, termasuk mekanisme penilaian dan pemberian ganti kerugian yang akan dilakukan oleh tim independen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap konsultasi publik ini menghasilkan kesepahaman bersama sehingga proses pengadaan tanah hingga pembangunan perluasan kawasan Water Front City dapat berjalan lancar dengan dukungan seluruh masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mewakili, Akhmad Fibriansyah Bagan, SH., Selaku Notaris PPAT, Alhamdani Umar, ST., M.s selaku Pemetaan Ahli Madya Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara.



















Komentar