oleh

Operasi Antik Telabang 2026, Polres Barito Utara Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Desa Bintang Ninggi II

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik Telabang Tahun 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JM (50) di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku berada di dapur rumahnya. Sebelum melakukan penggeledahan badan maupun rumah, petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menghadirkan dua saksi umum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, sebelas plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu sendok takar dari potongan kertas, satu timbangan digital kecil, dan satu toples kecil.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian rumah lainnya. Petugas kembali menemukan dua plastik klip kecil berisi diduga sabu yang disimpan di dalam gulungan gorden serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari satu plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,44 gram, tiga belas plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,19 gram, satu timbangan digital, satu sendok takar, satu toples kecil, dan satu unit telepon genggam.

Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan menggunakan tes kit narkotika. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu yang mengindikasikan positif mengandung Methamphetamine. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana penyesuaian ketentuan pidana yang berlaku.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Utara dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.

“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujar Iptu Novendra.

Polres Barito Utara juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan Kabupaten Barito Utara yang aman dan bersih dari narkoba.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *