Muara Teweh, Baritoraya.com – Anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi PKB, H. Al Hadi mengapresiasi langkah cepat dan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan perkotaan Muara Teweh.
Hal tersebut disampaikan H. Al Hadi saat ditemui di DPRD Barito Utara, Senin (25/5/2026), menanggapi patroli gabungan Satpol PP yang berhasil mengamankan sejumlah pelanggar ketertiban umum di beberapa titik kawasan Kota Muara Teweh.
Menurutnya, patroli ketertiban seperti yang dilakukan Satpol PP bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas sangat penting untuk menekan potensi tindak kejahatan maupun gangguan ketenteraman masyarakat.
“Kalau ada patroli rutin, paling tidak bisa mengurangi tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat,” ujar H. Al Hadi.
Ia berharap patroli tidak hanya dilakukan secara musiman, tetapi dilaksanakan secara rutin terutama di sejumlah lokasi yang dinilai rawan seperti kawasan pasar, siring, hingga lokasi balapan liar.
“Daerah-daerah yang rawan seperti pasar, siring dan lokasi balapan liar memang perlu pengawasan rutin,” katanya.
Politisi PKB tersebut juga menilai patroli gabungan menjadi langkah positif dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di malam hari.
Sebelumnya, Satpol PP Barito Utara kembali melaksanakan patroli ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Baru. Dalam patroli yang berlangsung pada Sabtu (23/5/2026) hingga Minggu hingga dini hari itu, petugas menemukan sejumlah warga yang mengonsumsi minuman beralkohol serta zat adiktif jenis lem perekat di fasilitas umum.
Sebanyak 14 orang terjaring dalam operasi tersebut, termasuk beberapa remaja yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
Kasatpol PP Barito Utara, Suparmi A Aspian mengatakan patroli tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Sementara itu, para pelanggar yang diamankan diberikan pembinaan, pendataan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. (Iskandar)



















Komentar