oleh

Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda RKAB PT NPR di Tengah Sengketa Lahan

banner 468x60

Tangerang Selatan, Baritoraya.com – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat Dayak Dusun Malang dengan PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali mendapat perhatian pemerintah pusat. Kali ini, kuasa hukum Prianto bin Samsuri meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan status sengketa tersebut dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor 16/BSHT-PERM_MEN.ESDM/15.IX/2026 tertanggal 15 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM cq Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Kuasa hukum Prianto, Boyamin bin Saiman, S.H. dan Ardian Pratomo, S.H. dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Law Firm, meminta agar persetujuan RKAB PT NPR ditunda, diblokir, atau dicabut apabila telah diterbitkan, sampai persoalan hukum terkait hak atas tanah memperoleh penyelesaian.

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2025 untuk mewakili Prianto bin Samsuri.

Sengketa Lahan Jadi Pertimbangan RKAB

Dalam surat permohonan tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa persoalan hak atas tanah antara kliennya dengan PT NPR masih dalam proses hukum. Mereka menyebut perkara tersebut telah berjalan hingga tingkat kasasi.

Kondisi tersebut dinilai kuasa hukum perlu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan keberlanjutan persetujuan RKAB PT NPR.

“PT Nusa Persada Resources secara nyata belum menyelesaikan sengketa/hak atas tanah dengan masyarakat pemilik lahan,” demikian pokok keberatan kuasa hukum dalam surat permohonan tersebut.

Kuasa hukum juga mempersoalkan aktivitas pertambangan yang menurut mereka masih berlangsung di wilayah yang menjadi objek sengketa.

Mereka turut menyinggung adanya pertemuan antara pihak perusahaan dengan sejumlah pejabat pemerintahan dan pemangku wilayah yang disebut tidak melibatkan pihak yang mereka klaim sebagai pemilik atau pengelola lahan.

Namun, seluruh hal tersebut merupakan dalil dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum Prianto dalam surat permohonan kepada Kementerian ESDM. Status dan kebenaran setiap klaim tersebut masih memerlukan verifikasi serta tanggapan dari PT NPR dan instansi terkait.

Rujuk Surat Kementerian ESDM

Dalam permohonannya, kuasa hukum Prianto juga merujuk surat Kementerian ESDM Nomor B-14/MB.05/DJB/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Menurut kuasa hukum, surat tersebut pada intinya meminta para pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Atas dasar itu, mereka mempertanyakan aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung di tengah proses penyelesaian sengketa. Kuasa hukum menilai adanya proses hukum yang belum selesai perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan administratif terkait keberlanjutan kegiatan perusahaan.

Minta RKAB Ditunda atau Dicabut

Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerbitkan persetujuan RKAB PT NPR untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya. Apabila persetujuan RKAB telah diterbitkan, mereka meminta agar persetujuan tersebut dapat ditunda, diblokir, atau dicabut sampai persoalan hukum dan hak atas tanah yang disengketakan memperoleh penyelesaian.

Menurut pihak kuasa hukum, keberlanjutan aktivitas pertambangan di tengah sengketa juga memiliki potensi menimbulkan persoalan sosial di lapangan. Mereka menilai penyelesaian aspek hukum dan hak masyarakat perlu menjadi perhatian sebelum kegiatan pertambangan dilanjutkan di wilayah yang masih dipersoalkan.

Dalam konteks penertiban kawasan hutan, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mengatur mekanisme penertiban terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan dan kegiatan lain di kawasan hutan. Regulasi tersebut juga membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melakukan penertiban melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.

Menunggu Respons PT NPR dan ESDM

Permohonan kuasa hukum Prianto tersebut kini menempatkan Kementerian ESDM pada posisi penting untuk memberikan penjelasan mengenai status RKAB PT NPR serta bagaimana proses administratif tersebut mempertimbangkan adanya sengketa lahan yang masih dipersoalkan.

Hingga surat permohonan tersebut disampaikan, PT Nusa Persada Resources maupun Kementerian ESDM belum tercantum memberikan tanggapan atas keberatan dan permintaan yang diajukan kuasa hukum Prianto.

Konfirmasi dari PT NPR dan Kementerian ESDM diperlukan agar publik memperoleh informasi yang berimbang mengenai status sengketa lahan, aktivitas pertambangan, serta dasar penerbitan atau keberlanjutan RKAB perusahaan. (Rizal/tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *