oleh

Kuasa Hukum Minta Putusan Bebas, Perkara PT Sam Mining Dinilai Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Perkara dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin dan penghalangan aktivitas pertambangan PT Sam Mining yang menjerat empat warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kini memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Kuasa hukum para terdakwa, Yohanes Lie, SH, MM, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang perkara Nomor 148/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw, yang digelar pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianur, SH, didampingi dua hakim anggota.

Dalam pledoinya, Yohanes menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya mengandung kesalahan penerapan hukum pidana, karena substansi perkara sesungguhnya merupakan sengketa keperdataan terkait penguasaan dan hak atas tanah.

“Telah ada gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, masing-masing perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN.Mtw dan Nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Mtw. Oleh karena itu, semestinya proses perdata didahulukan untuk menentukan keabsahan penguasaan lahan,” ujar Yohanes usai sidang.

Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya dakwaan kedua terkait Pasal 162 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, tidak memenuhi unsur delik karena status hukum lahan masih disengketakan secara sah di pengadilan perdata.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum memohon Majelis Hakim untuk menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan putusan bebas demi hukum.

Dalam amar pembelaannya, penasihat hukum juga meminta agar para terdakwa, yakni Ahmad Yudan Baya alias Yudan, Muliadi alias Mul, dan Jalemo alias Pak Jalil, dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikeluarkan dari tahanan, serta direhabilitasi nama baik, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Selain itu, penasihat hukum meminta agar barang bukti berupa kayu bulat kecil, terpal cokelat, tanaman menjalar, serta sejumlah dokumen terkait penguasaan tanah dikembalikan kepada para terdakwa.

Diketahui sebelumnya, para terdakwa didakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Barito Utara telah memasuki dan memblokade jalan hauling PT Sam Mining di Desa Muara Pari pada Juli 2025. Jaksa menilai aksi tersebut menyebabkan terhentinya aktivitas tambang selama 13 hari dengan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pembacaan duplik dari Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (3/2/2026).

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed