Muara Teweh, Baritoraya.com – Kejaksaan Negeri Barito Utara mengingatkan seluruh pemerintah desa agar tertib dalam mencatat dan mengelola setiap sumber keuangan desa, termasuk dana desa, pendapatan lainnya hingga bantuan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara R. Firmansyah, S.H. saat memberikan Penerangan Hukum melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kantor Kecamatan Teweh Baru, Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) serta Inspektorat Kabupaten Barito Utara. Hadir Plt. Camat Teweh Baru drg. Dwi Agus Setijowati, Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Utara Dr. H. Rahmat Muratni, kepala desa, BPD, perangkat desa dan tamu undangan lainnya.
Program Jaga Desa merupakan program Kejaksaan RI yang bertujuan membangun kesadaran hukum masyarakat desa, sekaligus memberikan asistensi dan pengawalan terhadap pengelolaan keuangan desa. Program tersebut merupakan bagian dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara R. Firmansyah, S.H. mengatakan, program tersebut dilaksanakan bersama Dinsos PMD dan Inspektorat sebagai langkah pembinaan sekaligus pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Program Jaksa Garda Desa merupakan upaya Kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa, mendampingi pengelolaan keuangan desa serta mencegah tindak pidana, termasuk korupsi di tingkat desa,” kata Firmansyah.
Ia menegaskan, pembinaan dilakukan agar aparatur desa memahami aturan dan dapat menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Tujuannya membantu perangkat desa dan BPD memahami regulasi, menghindari kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan masalah hukum, serta mengawal pembangunan desa agar tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Firmansyah, Kejaksaan juga membuka ruang konsultasi hukum bagi aparatur desa maupun masyarakat. Konsultasi tersebut dapat diajukan secara resmi melalui surat dan tidak dipungut biaya.
“Kantor Kejaksaan bukan hanya milik kami, tetapi juga milik masyarakat. Jadi tidak perlu segan dan tidak perlu takut untuk datang berkonsultasi,” tegasnya.
Firmansyah mengatakan, pelaksanaan Jaga Desa tidak berhenti pada pemberian materi hukum. Monitoring dan evaluasi juga akan dilakukan bersama Inspektorat dan Dinsos PMD.
“Laporan keuangan Bapak-Ibu nanti dikoreksi, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menemukan kekurangan yang bisa diperbaiki,” jelasnya.
Ia berharap pembinaan tersebut dapat mendorong perbaikan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
“Belum tentu selamanya kita benar dan belum tentu selamanya kita sudah baik. Karena itu perlu adanya koreksi,” katanya.
Selain dana desa, Firmansyah mengingatkan agar penerimaan desa lainnya, termasuk bantuan perusahaan atau CSR, dicatat dan dikelola secara tertib.
“Penerimaan dari hasil kerja sama desa, bantuan perusahaan atau CSR, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga juga harus dicatat dan dikelola dengan baik,” pungkasnya.


















Komentar