oleh

Kejari Barito Utara Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dan Waspada Jerat UU ITE

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Kejaksaan Negeri Barito Utara bersama Bagian Hukum Setda Barito Utara menggandeng LPPL Batara FM menggelar sosialisasi tentang bijak bermedia sosial serta pemahaman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (13/5/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, Muhammad Danial Dirja, dan perwakilan Bagian Hukum Setda Barito Utara, Dwi Meilady Kurniawan. Sosialisasi dikemas dalam dialog interaktif guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial yang aman, bijak, dan sesuai aturan hukum.

Muhammad Danial Dirja menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi membawa banyak manfaat bagi masyarakat, namun di sisi lain juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila disalahgunakan.

“Media sosial dapat menjadi sarana positif untuk berbagi informasi dan komunikasi, namun masyarakat juga harus memahami batasan hukum agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE,” ujarnya.

Sementara itu, Dwi Meilady Kurniawan menekankan pentingnya literasi digital di tengah maraknya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga pencemaran nama baik di media sosial.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya kepada publik.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat Barito Utara semakin memahami etika bermedia sosial dan mampu memanfaatkan teknologi digital secara positif, aman, serta bertanggung jawab di era digital saat ini. (Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed