oleh

Kejari Barito Utara Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak, Uang Belasan Juta Disita

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Kejaksaan Negeri Barito Utara terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan hewan ternak Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara.

Kajari Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak melalui Pih. Kasi Intel Kejari Barito Utara Musmuliady, menyampaikan dalam upaya pendalaman kasus, Tim Jaksa Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan proses administrasi hingga kesehatan hewan ternak.

“Salah satu saksi yang diperiksa adalah drh. Suparmi, yang diketahui menandatangani Sertifikat Veteriner (SV) bagi perusahaan penyedia, yakni CV Cakra Konstruksi Perkasa dan CV Artha Bhina Persada,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima media Jum’at (10/4/2026).

Selain itu, penyidik juga memeriksa drh. Indra Wijanarko yang menandatangani Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atas ternak yang disuplai.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bibit hewan ternak berasal dari wilayah Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, yang masuk kategori zona merah penyakit hewan berdasarkan keputusan Kementerian Pertanian,” ungkapnya.

Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap standar pengadaan serta ketentuan kesehatan hewan yang berlaku.

“Pada perkembangan terbaru, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp16,4 juta dari drh. Indra Wijanarko. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik tidak sah dalam proses pengadaan ternak,” katanya.

Kejaksaan menyatakan bahwa langkah penyitaan tersebut akan diajukan penetapannya ke Pengadilan Negeri Muara Teweh sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Melalui keterangan resminya, pihak Kejari Barito Utara menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan guna menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. (Isk/tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *