Muara Teweh, Baritoraya.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Barito Utara berinisial MB bersama tiga tersangka lainnya resmi ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan, dan keberangkatan kapal laut di perairan pedalaman Kabupaten Barito Utara.
Keempat tersangka diserahkan bersama barang bukti dalam tahap II oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tinggi Kalimantan Tengah, Jumat (28/8/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan pemungutan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan, dan keberangkatan kapal laut di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Barito Utara pada tahun anggaran 2023–2024.
Dalam perkara ini, MB selaku Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara diduga menerima janji atau pemberian uang retribusi pelayanan kepelabuhanan dari perusahaan mitra yang tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah.
MB juga diduga merekayasa Laporan Realisasi Retribusi pada Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan (PSP) Dishub Barito Utara. Dana yang diduga berasal dari hasil penyimpangan tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial NA, RZI, dan PWP. NA merupakan Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan Dishub Barito Utara yang diduga terlibat bersama pejabat dan staf dinas lainnya.
Kemudian RZI, yang pernah menjabat Kepala Bidang PSP periode Januari hingga September 2023 dan kini menjabat Sekretaris Dishub Barito Utara. RZI diduga terlibat dalam penyimpangan penerimaan retribusi daerah serta dugaan pemberian sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri.
Sedangkan PWP merupakan tenaga honorer yang bertugas sebagai Tenaga Administrasi pada Bidang PSP. Ia diduga membantu penyusunan dan pemalsuan dokumen pendukung Laporan Realisasi Retribusi sehingga jumlah penerimaan yang disetorkan tidak sesuai dengan jumlah yang ditagihkan kepada perusahaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.967.160.000.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan setelah proses penyerahan tahap II selesai.
“Perkara dugaan korupsi penyelewengan retribusi daerah ini ditargetkan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya agar dapat segera disidangkan,” ungkap Hendri dalam keterangannya.
Keempat tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Agustus hingga 16 September 2026.
“Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan satu tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya,” jelas Hendri.
Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses persidangan.
(Red)



















Komentar