oleh

Kadisdik Barito Utara Tegaskan Larangan Pungutan Perpisahan dan Penerimaan Murid Baru

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, menegaskan seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Barito Utara dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, baik untuk kegiatan perpisahan siswa maupun penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait rencana pungutan kegiatan perpisahan di SDN-1 Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara yang menuai keluhan dari sejumlah wali murid.

Menurut Topik, Dinas Pendidikan telah menerbitkan dua surat edaran yang wajib menjadi pedoman bagi seluruh kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan di bawah Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

“Sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor 400.3.5/590/DISDIK/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang sudah kami sampaikan kepada seluruh sekolah, kami menegaskan agar tidak melakukan pemungutan baik saat pelepasan siswa maupun penerimaan siswa baru,” tegas M. Iman Topik, Senin (1/6/2026).

Dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/497/DISDIK/IV/2026 tentang Kegiatan Penyelenggaraan Perpisahan Murid Kelas Akhir pada Satuan Pendidikan SD dan SMP Tahun 2026, Disdik Barito Utara mengatur agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana, mengutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan dan apresiasi terhadap peserta didik.

Selain itu, kegiatan perpisahan dianjurkan dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia guna menghindari pembebanan biaya kepada orang tua atau wali murid.

Pada poin lainnya juga ditegaskan bahwa kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan perpisahan, termasuk biaya seragam, kenang-kenangan, maupun kebutuhan lainnya.

“Bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Topik.

Sementara itu, melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/590/DISDIK/V/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Disdik juga melarang praktik pungutan liar, jual beli kursi, titipan siswa, maupun berbagai pungutan yang memberatkan masyarakat.

Sekolah juga dilarang memungut biaya pengambilan ijazah, fotokopi ijazah, laminating ijazah, map ijazah, hingga biaya perpisahan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga akan melaksanakan Program SIP Pintar Optimal berupa bantuan perlengkapan sekolah bagi murid baru, meliputi seragam nasional, pakaian olahraga, batik, rompi, tas, topi, dasi, kaos kaki, jilbab, sepatu hingga alat tulis.

Topik berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak terjadi lagi keluhan masyarakat terkait pungutan di sekolah.

“Pengawasan akan dapat berjalan dengan baik ketika semua pihak saling bersinergi dan saling mendukung terhadap pelaksanaan tugas maupun kebijakan yang dilaksanakan,” pungkasnya. (Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed