Muara Teweh, Baritoraya.com – Sidang perkara dugaan penipuan arisan online dengan terdakwa Ayu Trianty Endani alias Ayu binti Hamdani memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Selasa (7/7/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Persidangan perkara Nomor 46/Pid.B/2026/PN Mtw digelar di Ruang Sidang Utama (Cakra) dengan agenda pembacaan tuntutan dan penyampaian pembelaan terdakwa secara lisan. Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan pembacaan putusan pada 15 Juli 2026.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Buyung Andy Wijaya, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah menuntut terdakwa Ayu Trianty Endani dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Benar, terdakwa Ayu Trianty Endani dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Buyung Andy Wijaya singkat.
Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Jaksa menguraikan perkara bermula dari keikutsertaan terdakwa dalam sejumlah arisan yang dikelola korban, Heni Yusiana, sejak tahun 2021. Terdakwa diduga mendaftarkan sejumlah peserta menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan untuk memperoleh giliran pencairan dana arisan.
Dana hasil pencairan tersebut kemudian diduga masuk ke rekening terdakwa. Seiring waktu, terdakwa disebut tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran setoran arisan sehingga menimbulkan kerugian yang didalilkan mencapai sekitar Rp241,5 juta.
Korban, Heni Yusiana, berharap majelis hakim memberikan putusan yang memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi efek jera.
“Saya berharap Yang Mulia Majelis Hakim mengadili perkara ini seadil-adilnya agar menjadi efek jera. Sudah lebih dari sepuluh kali terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang, tetapi kenyataannya hanya mengulur-ulur waktu,” ujar Heni.
Heni juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara bergulir hingga tahap persidangan, kedua belah pihak sempat menempuh upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sejak 2 Juni hingga 2 Juli 2026. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap putusan majelis hakim nantinya memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Sidang perkara ini kini memasuki tahap akhir, dengan putusan majelis hakim dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 15 Juli 2026.



















Komentar