Palangka Raya, Baritoraya.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap oknum pegawai tersebut telah dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026) oleh tim pemeriksa internal secara profesional dan objektif.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan kewenangan jabatan sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.
“Tidak ada ruang bagi perilaku yang mencederai nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” tegas Putu.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan secara resmi kepada Inspektorat Jenderal untuk penentuan sanksi disiplin. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut berpotensi dikenai hukuman disiplin berat.
Terkait kemungkinan penanganan pidana, Putu Murdiana menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar ranah administrasi internal Ditjenpas dan sepenuhnya menjadi hak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati hak korban apabila menempuh jalur hukum pidana,” pungkasnya.


















Komentar