Palangka Raya, Baritoraya.com – Persoalan pembagian dana tali asih atas lahan seluas 388,67 hektare di wilayah Kabupaten Barito Utara kini diadukan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Pengaduan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian mekanisme pembagian dana serta belum dilakukannya verifikasi terbuka terhadap pihak yang berhak menerima kompensasi.
Surat pengaduan bertanggal 12 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Tengah. Dalam dokumen tersebut, Heri selaku pelapor dan perwakilan pemilik hak kelola menyampaikan dugaan pelanggaran yang disebut melibatkan Kepala Desa Muara Pari, MA, seseorang berinisial AS yang disebut sebagai kuasa PT Nusa Persada Resources (NPR/ITM), serta sejumlah pihak lainnya.
Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Pengaduan kepada kepolisian juga belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Dalam pengaduannya, Heri mempersoalkan pelaksanaan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Juli 2026 mengenai mekanisme penyelesaian dan pembagian dana tali asih atas lahan seluas 388,67 hektare, yang disebut berkaitan dengan dokumen SK 100/PPKH/281.
Pelapor menilai proses pembagian belum didasarkan pada pengukuran resmi di lapangan, data overlay, serta verifikasi pemilik hak kelola yang sah. Ia juga menyoroti tidak adanya publikasi hasil survei dan undangan terbuka kepada pemilik hak kelola, saksi, maupun masyarakat umum sebagaimana yang menurutnya diperlukan dalam proses tersebut.
“Papan pengumuman hasil survey yang seharusnya ditempelkan di desa-desa tidak pernah dilaksanakan. Keputusan diambil di atas meja, bukan berdasarkan fakta lapangan,” ungkap Heri dalam keterangan pengaduannya.
Menurut pelapor, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan mengenai ketepatan sasaran penerima dana tali asih. Karena itu, ia meminta agar proses pembagian didasarkan pada pemeriksaan langsung dan bukti hak kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mekanisme pengukuran, Heri juga mempersoalkan pencantuman sejumlah nama dalam dokumen penyerahan dana yang menurutnya bukan pemilik hak kelola lahan adat yang dipermasalahkan.
“Yang menerima dana bukan pemilik hak kelola tanah adat. Banyak orang luar Desa Muara Pari yang namanya tercantum dalam dokumen penyerahan. Ini salah sasaran pembayaran dan kami berani membuktikannya,” tegas Heri.
Ia menyebut memiliki sejumlah bahan pendukung untuk disampaikan dalam proses klarifikasi, antara lain dokumen, rekaman video, berita acara rapat, keterangan saksi, serta pemberitaan media.
Dalam pengaduan itu, Heri juga menyinggung rapat di Kantor Desa Karendan pada 12 Oktober 2026 yang disebut kembali membahas rencana pembagian dana tali asih. Pelapor mempertanyakan dasar penetapan penerima karena menilai pengukuran dan verifikasi hak kelola belum dilakukan secara terbuka.
Seluruh keterangan tersebut merupakan klaim pelapor yang masih perlu diuji melalui pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Melalui pengaduannya, Heri meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan persekongkolan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang disampaikan dalam laporan.
Ia juga meminta pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan dipanggil untuk memberikan keterangan dan menunjukkan dasar hak kelola masing-masing. Selain itu, pelapor meminta pembayaran dana tali asih ditunda sementara sampai pengukuran ulang dan verifikasi penerima selesai dilakukan.
“Kami mohon Bapak Kapolda Kalimantan Tengah untuk memproses secara hukum Kepala Desa Muara Pari beserta Oknum AS selaku kuasa PT NPR. Kami menolak pembagian di atas kertas tanpa fakta lapangan. Jika terbukti mereka bersekongkol menghilangkan hak kami, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu!,” tegasnya.
Heri menyatakan siap memberikan bukti kepada aparat apabila diminta untuk mendukung pemeriksaan atas pengaduan tersebut.
“Panggil kami, kami siap hadirkan bukti lengkap – dokumen, video, berita acara rapat, saksi, dan data media. Hak tanah adat kami tidak boleh dirampas dengan cara apa pun,” katanya.
Pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bupati Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, PT NPR, serta sejumlah pihak lainnya.
Pelapor juga menyinggung aktivitas pertambangan PT NPR yang menurutnya masih berlangsung sejak 15 September 2026 ketika persoalan lahan disebut belum terselesaikan secara hukum dan masih berproses di Mahkamah Agung. Klaim mengenai aktivitas tersebut serta status sengketa perlu dikonfirmasi kepada perusahaan dan pihak berwenang.
Dalam dokumen pengaduan, pelapor mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilainya relevan, termasuk aturan tentang pemerintahan desa, pemberantasan tindak pidana korupsi, penyertaan tindak pidana, pertambangan, dan perlindungan masyarakat hukum adat. Penentuan pasal yang tepat serta ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Pari, Kabupaten Barito Utara, Mukti Ali, saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026) terkait pengaduan Heri mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian dana tali asih lahan yang berkaitan dengan aktivitas PT Nusa Persada Resources (NPR).
Mukti Ali menegaskan bahwa pembagian dana tali asih yang berkaitan dengan wilayah Desa Muara Pari dan Desa Karendan dilakukan melalui mekanisme musyawarah antara kedua desa. Ia membantah tudingan bahwa pemerintah Desa Muara Pari mengambil atau menghilangkan hak pihak lain dalam proses tersebut.
Menurut Mukti, persoalan pembagian tali asih perlu dipahami berdasarkan wilayah dan mekanisme kesepakatan yang telah dilakukan oleh kedua desa, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.
“Kalau Heri sebagai pelapor kami gak tau disitu sebagai pemilik dimana, dia punya lahan kelola disana kecuali dia di Karendan dia punya, nah itu baru benar kalau di Muara Pari nggak ada hubungannya,” ujar Mukti Ali saat dihubungi melalui saluran telpon.
Mukti menjelaskan, wilayah yang berkaitan dengan izin PT NPR berada di wilayah dua desa, yakni Muara Pari dan Karendan. Karena itu, menurutnya, penentuan pembagian hak atau alokasi yang berkaitan dengan kedua wilayah tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh satu kepala desa.
Ia menyebut musyawarah bersama menjadi mekanisme untuk menentukan bagian masing-masing desa. Setelah kesepakatan tercapai, setiap desa mengelola bagian yang telah disepakati.
“Tidak bisa serta-merta saya sebagai Kepala Desa Muara Pari menentukan itu sendiri, sebaliknya Karendan juga begitu,” katanya.
Mukti menambahkan, pembagian tersebut dilakukan melalui pembicaraan bersama antara kedua desa. Ia menyatakan tidak pernah terjadi persoalan saling mengambil atau mengganggu bagian Desa Karendan dalam mekanisme yang dijalankan tersebut.
Menurutnya, mekanisme itu penting untuk memastikan pembagian dilakukan berdasarkan kesepakatan, mengingat wilayah yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan berada di dua desa.
Dalam klarifikasinya, Mukti juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan surat atas nama Heri sebagai pihak yang memiliki hak kelola lahan di Desa Muara Pari.
Ia mempertanyakan dasar klaim hak kelola yang disampaikan Heri apabila dikaitkan dengan wilayah administrasi Desa Muara Pari. Mukti menyebut, berdasarkan pengetahuannya, lahan yang diklaim Heri berada di wilayah Desa Karendan.
“Muara Pari di NPR itu tidak pernah mengganggu hak orang lain, apalagi orang luar,” tegasnya.
Mukti meminta agar persoalan tersebut dilihat berdasarkan lokasi lahan, dokumen kepemilikan atau penguasaan, serta mekanisme pembagian yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak seharusnya dianggap mengambil hak seseorang tanpa terlebih dahulu memeriksa bukti dan dasar klaim yang bersangkutan.
Meski demikian, pernyataan mengenai lokasi dan status hak kelola tersebut merupakan penjelasan dari Mukti Ali. Penetapan batas wilayah dan keabsahan klaim hak atas lahan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen serta verifikasi oleh pihak berwenang.
Mukti turut menyoroti pemberitaan yang menurutnya perlu memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan. Ia berharap informasi yang beredar tidak hanya bersumber dari satu pihak, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.
Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut. Mukti juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengganggu hak pihak lain dan meminta agar klaim mengenai lahan yang dipersoalkan diperiksa berdasarkan dokumen yang sah.
Klarifikasi ini menjadi tanggapan atas pengaduan Heri yang sebelumnya mempersoalkan dugaan penyimpangan dalam pembagian dana tali asih serta pemenuhan hak kelola masyarakat adat. Pengaduan tersebut perlu ditelaah secara objektif oleh aparat penegak hukum dengan memeriksa dokumen, keterangan para pihak, dan bukti pendukung lainnya.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi Mukti Ali merupakan keterangan dari pihak yang disebut dalam pengaduan. Redaksi tetap membuka ruang bagi pemerintah Desa Karendan, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan tanggapan dan bukti pendukung guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)



















Komentar