Muara Teweh, Baritoraya.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Aspirasi Rakyat, Hasrat, S.Ag, menegaskan bahwa percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan langkah strategis yang harus segera diwujudkan karena tidak hanya menyangkut kepentingan penambang, tetapi juga kepentingan daerah dan negara.
Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pertambangan Ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang digelar DPRD Barito Utara bersama pemerintah daerah di ruang rapat DPRD setempat, Senin (22/6/2026).
Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah empat kali dipercaya menjadi wakil rakyat itu mengatakan, seluruh anggota DPRD berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait legalitas pertambangan rakyat.
“Seluruh anggota dewan akan berjuang bersama mendorong pemerintah daerah agar penyelesaian wilayah pertambangan rakyat ini dapat segera dituntaskan dan nantinya kita perjuangkan hingga ke pemerintah pusat,” kata Hasrat.
Menurutnya, saat ini terdapat dua persoalan yang harus diselesaikan secara bersamaan, yakni solusi jangka pendek dan jangka panjang.
Solusi jangka pendek, kata dia, adalah bagaimana memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat penambang selama proses pengusulan WPR berlangsung. Sedangkan solusi jangka panjang adalah percepatan penetapan WPR dan penerbitan izin pertambangan rakyat.
Hasrat menegaskan, pada dasarnya peraturan perundang-undangan tidak melarang kegiatan pertambangan selama aktivitas tersebut memiliki izin yang sah.
“Undang-undang membenarkan kegiatan pertambangan, tetapi yang tidak dibenarkan adalah apabila dilakukan tanpa izin. Karena itu pemerintah daerah sedang berupaya membentuk wilayah pertambangan rakyat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, legalitas tambang rakyat akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, di antaranya kepastian hukum, rasa aman dalam bekerja, kemudahan memperoleh akses permodalan, bantuan pemerintah, hingga peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, legalisasi pertambangan rakyat juga dinilai akan memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah melalui terciptanya ketertiban, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, serta berkurangnya angka kemiskinan dan pengangguran.
“Perputaran ekonomi dari aktivitas tambang akan masuk ke warung-warung, bengkel, jasa transportasi dan sektor lainnya. Ini tentu akan menggerakkan ekonomi masyarakat,” katanya.
Hasrat juga menilai aparat penegak hukum akan diuntungkan apabila WPR dapat segera terealisasi karena potensi konflik sosial akibat aktivitas tambang ilegal dapat diminimalisir.
“Yang dihadapi aparat ini adalah masyarakat yang mencari nafkah untuk keluarganya. Karena itu penyelesaian persoalan ini tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga harus menghadirkan solusi,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mempercepat seluruh tahapan pengusulan WPR agar masyarakat Barito Utara dapat bekerja secara legal dan memperoleh kepastian hukum.
“Kalau WPR ini terwujud, yang diuntungkan bukan hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah dan negara karena penerimaan daerah dan negara akan meningkat serta investasi menjadi lebih tertib,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda II Bahrum F. Girsang, Kepala Dinas PMPTSP Syahmiludin A. Surapati, Kabid Tata Ruang PUPR Barito Utara Patria, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, unsur Forkopimda, perwakilan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers di Barito Utara.i Barito Utara. (M.Iskandar)




















Komentar