oleh

Hakim PN Muara Teweh Vonis Ayu Trianty Endani 1 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Arisan Online

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada terdakwa Ayu Trianty Endani dalam perkara dugaan penipuan arisan online yang merugikan korban ratusan juta rupiah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (15/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugiannur, S.H., M.H., serta dihadiri terdakwa dan keluarga korban. Jalannya persidangan juga disaksikan sejumlah pengunjung yang memadati ruang sidang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ayu Trianty Endani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim Sugiannur menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan nama palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan sehingga menggerakkan orang lain menyerahkan harta benda, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Sugiannur.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti tetap menjadi bagian dari perkara, di antaranya daftar arisan, tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekening koran Bank BNI milik korban, serta bukti transfer dana.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan hak hukumnya apabila merasa keberatan terhadap putusan tersebut. Terdakwa kemudian menyatakan menerima putusan majelis hakim.

“Ya saya ya menerima,” ungkap Ayu dihadapan majelis hakim dengan singkat.

Modus Penipuan Arisan

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara bermula ketika korban Heni Yusiana membuka arisan online melalui aplikasi WhatsApp sejak September 2021. Terdakwa diduga mengikuti beberapa kloter arisan dengan menggunakan identitas sendiri serta sejumlah nama lain, yakni Rapika, Rania, Apri, dan Zakia, yang disebut seolah-olah merupakan anggota keluarga suaminya.

Jaksa menyebut nama-nama tersebut digunakan untuk meyakinkan korban agar memberikan pencairan dana arisan lebih awal. Dana arisan kemudian ditransfer ke rekening terdakwa. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa menerima pencairan dana arisan sekitar Rp270 juta, sementara setoran yang dibayarkan sekitar Rp251,9 juta. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang didakwakan mencapai sekitar Rp241,5 juta.

Jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan. Melalui putusan tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan alternatif pertama terbukti dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *