oleh

Enam Tim Gabungan Turun ke Jalan, Penertiban Perda di Muara Teweh Kedepankan Pendekatan Humanis

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Penataan kawasan perkotaan Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, dilakukan melalui sinergi lintas instansi dalam kegiatan penertiban pelanggar peraturan daerah (Perda), Rabu (14/10/2026). Sebanyak enam kelompok petugas dikerahkan untuk memastikan kegiatan di sejumlah ruas jalan berjalan terkoordinasi dan terkendali.

Penertiban menyasar Jalan Sengaji Hulu, Jalan Sumbawa, Jalan Maluku, dan Jalan Panglima Batur. Kegiatan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, serta sejumlah perangkat daerah yang memiliki tugas terkait pengawasan dan penataan kawasan perkotaan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengapresiasi dukungan seluruh unsur yang terlibat. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan penegakan Perda di lapangan.

Selain Satpol PP, kegiatan ini melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Teweh Tengah, serta Kelurahan Melayu. Polres Barito Utara turut memberikan dukungan personel untuk pengamanan.

“Kita juga berharap dukungan dari leading sektor yang sudah melaksanakan harmonisasi serta mengeluarkan produk hukum dapat berperan aktif dalam pelaksanaan dilapangan, Satpol PP siap mendukung baik pengamanan, pengawasan maupun penertiban,” ujar Suparmi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Mujiburrahman, mengatur pembagian personel menjadi enam kelompok agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan lebih efektif.

Petugas di lapangan didukung pengamanan dari kepolisian dan pengawasan perangkat daerah. Skema tersebut dirancang untuk memperjelas koordinasi sekaligus membantu mengendalikan situasi ketika petugas menjalankan tugas di lokasi sasaran.

Pembagian kelompok juga memungkinkan petugas menjalankan penertiban di beberapa titik dengan koordinasi yang lebih terarah.

Di tengah pelaksanaan penertiban, aspek perlindungan masyarakat turut menjadi perhatian. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), Imelda, mengatakan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga, termasuk ketika kegiatan penertiban dan penindakan dilakukan.

“Maka perlindungan kedua belah pihak baik petugas maupun masyarakat perlu dijaga agar tujuan akhir yang diinginkan tercapai dengan optimal baik sesuai peraturan maupun kesepakatan bersama melalui musyawarah dan mufakat,” kata Imelda.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menjaga keamanan semua pihak selama proses penegakan aturan. Penertiban diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan tanpa mengabaikan komunikasi dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Pelaksanaan penertiban yang diperkirakan berpotensi menghadapi penolakan keras dari pedagang ternyata tidak mengalami penolakan berarti, berdasarkan keterangan dalam laporan kegiatan. Meski demikian, masih ditemukan sebagian pedagang yang dinilai belum menaati aturan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penegakan Perda masih membutuhkan pengawasan dan sosialisasi secara berkelanjutan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan masyarakat memahami ketentuan yang berlaku serta konsekuensi dari penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.

Melalui keterlibatan lintas instansi, penertiban di Muara Teweh diharapkan tidak hanya menjaga ketertiban kawasan perkotaan, tetapi juga memperkuat koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. (Jy/tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *