oleh

Eksepsi Ditolak, Sidang Empat Warga Muara Pari Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi Pekan Depan

banner 468x60

MUARA TEWEH – Pengadilan Negeri Muara Teweh kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin dan penghalangan aktivitas pertambangan yang melibatkan empat warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (3/12/2025) siang.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan penasihat hukum terdakwa, sehingga perkara dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan pada pekan depan.

Putusan sela dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sugiannur di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Teweh. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke pembuktian.

Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum terdakwa, Yohanes Lie, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim, namun menegaskan bahwa perjuangan hukum para terdakwa akan dilanjutkan melalui pembuktian dan jalur perdata.

“Hari ini memang agenda putusan sela dan hasilnya eksepsi kami ditolak. Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi hak-hak para terdakwa terkait kebenaran kepemilikan secara perdata tetap akan kami perjuangkan melalui pembuktian, saksi fakta, dan saksi ahli,” ujar Yohanes Lie kepada wartawan usai persidangan.

Ia juga membantah anggapan bahwa eksepsi diajukan untuk mengulur waktu.

“Kami memiliki bukti kepemilikan berupa surat keterangan tanah dan riwayat asal-usul lahan. Proses perdata juga sebelumnya sudah ditempuh melalui jalur mediasi. Namun karena Majelis berpendapat harus melalui gugatan perdata formal, maka dalam waktu dekat gugatan perdata akan kami daftarkan,” tegasnya.

Yohanes menambahkan bahwa putusan akhir sepenuhnya akan bergantung pada pertimbangan Majelis Hakim dalam mengungkap kebenaran materiil berdasarkan fakta di persidangan.

Sebelumnya diberitakan, empat warga Desa Muara Pari yakni Ahmad Yudan Baya, Muliadi, Jalemo, Dinsupendi Resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan perkara Nomor 148/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw, yang diklasifikasikan sebagai perkara dugaan kerusakan lingkungan dan penghalangan kegiatan pertambangan batubara.

Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, yaitu Agung Cap Prawarmianto, S.H, Raisal Ependi Batubara, S.H, Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H, Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 10–22 Juli 2025, para terdakwa diduga memasuki dan memblokade jalan trase hauling PT Sam Mining di Desa Muara Pari.

Mereka disebut menerobos portal pos jaga perusahaan, menutup jalan hauling menggunakan batang kayu bulat kecil dan tanaman menjalar, mendirikan dua pondok terpal berwarna cokelat di bahu jalan sebagai pos jaga.

Akibat aksi tersebut, kegiatan pembangunan infrastruktur hauling perusahaan terhenti selama 13 hari, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.532.740.000.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konflik lahan, aktivitas pertambangan, serta hak kepemilikan tanah warga.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *