Jakarta, Baritoraya.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai larangan penggunaan KTP elektronik (KTP-el) dan fotokopi identitas dalam layanan administrasi.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa KTP-el tetap menjadi dokumen identitas resmi yang sah digunakan dalam berbagai pelayanan publik maupun keperluan administrasi lainnya.
“KTP-el masih digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangan resminya, Senin (12/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan selama sesuai kebutuhan layanan dan dilakukan dengan memperhatikan keamanan data pribadi masyarakat.
Menurutnya, perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius pemerintah seiring meningkatnya pemanfaatan layanan digital dalam administrasi kependudukan.
Untuk mendukung keamanan data, Ditjen Dukcapil terus memperkuat sistem pelayanan berbasis elektronik melalui berbagai inovasi seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD), face recognition, card reader, hingga layanan verifikasi berbasis web service.
Saat ini, sekitar 7.500 lembaga pengguna telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan secara elektronik, baik dari instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia.
Teguh juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi kepada pihak lain serta memastikan penggunaan identitas dilakukan sesuai kebutuhan resmi.
Selain itu, Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dianggap belum cukup jelas sehingga memunculkan beragam penafsiran di masyarakat.
“Kami berkomitmen terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, aman, akurat, dan gratis kepada masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah berharap masyarakat tidak salah memahami informasi terkait penggunaan KTP-el dan tetap memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara bijak serta aman.













Komentar