Muara Teweh, Baritoraya.com – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Barito Utara berhasil diungkap jajaran Polres Barito Utara. Sebanyak 1.610 liter BBM jenis Pertalite dan Pertamax diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Pendreh, Perumahan Mahkota Residence, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial EA (37) dan AL (33) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM tersebut.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan, penimbunan dan pengangkutan BBM bersubsidi maupun nonsubsidi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Eksus Satreskrim, Unit Opsnal Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Barito Utara melalui serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian menemukan sebuah mobil pikap yang membawa BBM dalam sejumlah jeriken di bagian bak belakang kendaraan.
Dari pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga akan dibawa menuju Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.
Puluhan Jeriken Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 jeriken berukuran 35 liter yang berisi Pertalite dan 36 jeriken berukuran 35 liter yang berisi Pertamax.
Total BBM yang diamankan mencapai 1.610 liter, dengan rincian 350 liter Pertalite dan 1.260 liter Pertamax.
Selain puluhan jeriken BBM, satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Polisi Ingatkan Penyalahgunaan BBM
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM.
Ia mengatakan tindakan hukum akan dilakukan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan terkait penyalahgunaan, penimbunan maupun pengangkutan BBM.
“Polres Barito Utara akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan, penimbunan maupun pengangkutan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Iptu Novendra.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” ujarnya.
Saat ini, dua orang yang diamankan beserta barang bukti masih dalam proses penanganan penyidik Satreskrim Polres Barito Utara.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak serta memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi.



















Komentar