oleh

DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas PETI, Dorong Legalisasi Pertambangan Rakyat

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta peluang legalisasi pertambangan rakyat di wilayah setempat, Senin (22/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Barito Utara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, M.IP, didampingi Wakil Ketua I H. Benny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri 15 anggota DPRD.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum F. Girsang, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, Kepala Dinas PMPTSP Syahmiludin A. Surapati, Kabid Tata Ruang PUPR Barito Utara Patria, unsur Forkopimda, organisasi masyarakat, perwakilan masyarakat, serta insan pers.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengatakan RDP ini digelar sebagai upaya mencari solusi terhadap persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah.

“Kami ingin mencari jalan keluar terbaik terkait persoalan PETI di Barito Utara. Tentunya diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” ujar Mery Rukaini.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Bahrum F. Girsang, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah berupaya mendorong legalitas pertambangan rakyat agar aktivitas masyarakat dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, terdapat dua hal utama yang harus dipenuhi, yakni ketersediaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan proses perizinan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Harapannya masyarakat bisa memperoleh legalitas pertambangan rakyat secara baik dan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Dalam paparannya, Kabid Tata Ruang PUPR Barito Utara, Patria, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kementerian ESDM terkait penyusunan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Berdasarkan hasil analisis sementara menggunakan data citra satelit dan foto udara, terdapat potensi kawasan pertambangan rakyat di sejumlah kecamatan di Barito Utara dengan total indikatif mencapai sekitar 912 hektare.

Beberapa wilayah tersebut berada di Kecamatan Teweh Tengah, Lahei, Lahei Barat, Gunung Timang, Teweh Baru, Teweh Timur, dan Teweh Selatan.

Namun demikian, Patria menegaskan bahwa data tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi aktual dan status aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

“Kami juga memperhatikan agar usulan WPR tidak berada di kawasan hutan lindung maupun di sekitar aliran sungai besar sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah WPR ditetapkan oleh Menteri ESDM, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui mekanisme yang telah ditentukan.

RDP tersebut juga menjadi wadah aspirasi bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang berharap aktivitas pertambangan rakyat di Barito Utara dapat memperoleh kepastian hukum, sekaligus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan.

DPRD Barito Utara berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi langkah awal dalam mendorong legalisasi pertambangan rakyat yang berkelanjutan dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aturan dan kelestarian lingkungan. (Iskandar)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *