oleh

DPRD Barito Utara Dukung Aspirasi PPDI, Bahas NIPD hingga Penguatan BUMDes

banner 468x60

Muara Teweh, Baritoraya.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPC Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Utara di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (28/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi, bersama empat anggota DPRD lainnya. Turut hadir Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Utara, Sumandi Kamarol Y, unsur eksekutif serta para perangkat desa.

RDP ini digelar sebagai wadah penyampaian aspirasi perangkat desa terkait berbagai persoalan regulasi, kesejahteraan, hingga penguatan kelembagaan desa di Kabupaten Barito Utara.

Dalam notulen rapat yang dibacakan pada akhir kegiatan, DPRD Barito Utara menyampaikan sejumlah poin penting sebagai hasil kesimpulan rapat. Salah satunya adalah dukungan terhadap implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, DPRD juga menyampaikan bahwa penyempurnaan mekanisme penyaluran penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa saat ini masih dalam proses agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“DPRD Kabupaten Barito Utara mendorong penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Barito Utara,” demikian salah satu poin hasil rapat yang dibacakan Anggota DPRD Barito Utara Patih Herman AB.

Tak hanya itu, DPRD Barito Utara juga menyatakan dukungan terhadap penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai upaya meningkatkan perekonomian dan kemandirian desa.

Pimpinan rapat, H. Al Hadi, berharap komunikasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan perangkat desa terus terjalin dengan baik demi memperkuat pembangunan berbasis desa.

RDP tersebut menjadi momentum penting bagi perangkat desa untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada legislatif dan pemerintah daerah, khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional dan responsif terhadap perkembangan regulasi nasional. (Iskandar)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *