MUARA TEWEH, Baritoraya.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi PKB, H. Al Hadi, mendorong pengalokasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
Menurutnya, keberadaan WPR sangat penting untuk mengakomodasi aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini berjalan secara tradisional, namun belum memiliki payung hukum yang jelas.
“Dengan adanya WPR yang masuk dalam RTRWN, masyarakat penambang akan memiliki legalitas yang kuat, sehingga aktivitas mereka bisa lebih tertib, aman, dan produktif,” ujar H. Al Hadi, Sabtu (31/1/2026).
Ia menilai, selama ini banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat, namun sering kali terbentur persoalan hukum dan regulasi yang belum berpihak pada kondisi riil di lapangan.
Selain memberikan kepastian hukum, pengusulan WPR ini juga diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang bergantung pada sektor pertambangan.
H. Al Hadi juga menegaskan pentingnya pengelolaan tambang rakyat yang tetap memperhatikan aspek lingkungan. Menurutnya, legalitas harus diiringi dengan pengawasan dan edukasi agar aktivitas pertambangan tidak merusak ekosistem.
“Legalitas harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Kita ingin tambang rakyat ini tidak hanya meningkatkan ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat segera merespons usulan tersebut dengan memasukkan WPR Barito Utara ke dalam RTRWN, sehingga dapat menjadi solusi jangka panjang dalam penataan sektor pertambangan rakyat.
Dengan adanya kebijakan yang jelas dan terarah, DPRD Barito Utara optimistis sektor pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu pilar ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.


















Komentar