Muara Teweh, Baritoraya.com – Masyarakat Kabupaten Barito Utara diingatkan untuk tidak mengeluarkan biaya saat mengurus dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Barito Utara menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) diberikan secara gratis.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Barito Utara, Muhammad Hendra Erwirasyah, S.Sos., M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026). Ia meminta masyarakat mengetahui haknya dalam memperoleh pelayanan dokumen kependudukan tanpa pungutan.
“Terkait administrasi kependudukan maupun administrasi pecatatan sipil semua gratis tidak ada biaya 1 rupiah pun mungkin bisa diketahui semua masyarakat kita,” ujarnya.
Hendra juga menegaskan, ketentuan layanan gratis tersebut tidak hanya berlaku di Kabupaten Barito Utara, tetapi merupakan prinsip pelayanan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia.
Untuk mencegah praktik pungutan dalam pelayanan, Disdukcapil Barito Utara membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan dugaan pemungutan biaya agar melaporkannya kepada pihak dinas.
“Silahkan dilaporkan kepada kami,” tegasnya.
Menurut Hendra, apabila ditemukan pegawai yang melakukan pungutan, tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kepegawaian. Ia juga menyebut kemungkinan proses hukum pidana, bergantung pada perbuatan dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi yang pasti terkait kalau statusnya pegawai, kita sudah menekankan semua pegawai tidak ada pungli di Dinas Dukcapil,” katanya.
Penegasan ini menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak seharusnya terbebani biaya ketika mengurus dokumen kependudukan yang menjadi hak mereka. Pelaporan dari masyarakat juga dapat membantu pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik.
Selain menegaskan layanan gratis, Hendra mengimbau warga yang belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap agar segera mengurusnya ke Disdukcapil selama jam kerja.
Dokumen yang dapat diurus antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan akta perkawinan.
“Kami menghimbau mungkin untuk masyarakat agar yang belum mempunyai dokumen kependudukan secara lengkap dapat mengurusnya ke Dinas Dukcapil terkait kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, akta perkawinan mungkin bisa segera ke Dinas Dukcapil,” ungkapnya.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan pelayanan yang tersedia karena seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil diberikan tanpa biaya.
“Selama jam kerja, sekali lagi kami ingatkan di Dinas Dukcapil semua pelayanan gratis,” pungkasnya.
Disdukcapil Barito Utara berharap masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sekaligus memahami bahwa pelayanan tersebut tidak dipungut biaya. (Rizal)



















Komentar