oleh

Aktivitas PPKH PT NPR Disorot, Prianto Minta Hak Masyarakat Diselesaikan Sebelum Pertambangan Berjalan

banner 468x60

Palangka Raya, Baritoraya.com – Rencana aktivitas pertambangan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT NPR kembali mendapat sorotan dari masyarakat. Persoalan tersebut mencuat di tengah klaim mengenai hak atas tanah serta proses hukum yang menurut masyarakat masih berlangsung.

Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang disebut berada dalam wilayah IUP PT NPR, meminta seluruh pihak tidak mengabaikan persoalan hak masyarakat sebelum kegiatan perusahaan dilaksanakan.

Sorotan itu disampaikan menyusul adanya berita acara pertemuan PT NPR bersama sejumlah instansi, unsur pemerintah kecamatan dan kedemangan yang disebut menyepakati pelaksanaan kegiatan pada 15 September 2026 di area PPKH berdasarkan SK 281.

Menurut Prianto, kesepakatan pelaksanaan kegiatan tersebut semestinya tidak dijadikan dasar untuk mengesampingkan hak masyarakat yang mengaku telah menguasai dan mengusahakan lahan secara turun-temurun.

“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan,” kata Prianto, Selasa (15/9/2026).

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan di kawasan hutan. Lebih jauh, terdapat kepentingan investasi, tata kelola kawasan hutan, serta klaim masyarakat atas tanah yang menurut mereka memiliki hubungan historis dengan kehidupan dan sumber penghidupan.

Prianto juga mempertanyakan rencana aktivitas PT NPR di area PPKH SK 281 apabila persoalan ganti rugi tanam tumbuh atau tali asih yang diklaim belum selesai masih menjadi bagian dari persoalan hukum.

Menurutnya, penyelesaian hak masyarakat harus dilakukan melalui prosedur yang jelas agar kegiatan pertambangan tidak justru memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Ia juga merujuk Pasal 135 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai salah satu ketentuan yang menurutnya perlu diperhatikan sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.

Namun, penerapan dan penafsiran ketentuan tersebut dalam perkara konkret, menurut Prianto, perlu dilihat bersama dengan keseluruhan status lahan, perizinan, serta proses hukum yang sedang berjalan.

Selain persoalan hak atas tanah, Prianto menyoroti status kawasan konsesi PT NPR yang menurutnya berada di kawasan hutan dan memiliki persoalan tumpang tindih dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna.

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang disebut masih berjalan di berbagai tingkatan peradilan.

“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali,” ujar Prianto.

Menurut dia, keberadaan proses hukum tersebut seharusnya menjadi pertimbangan agar seluruh pihak menahan diri dari langkah yang berpotensi memperbesar persoalan.

Prianto juga menyebut persoalan pemberian tali asih pada area sekitar 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk adanya upaya hukum lain yang menurutnya masih berjalan.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan urgensi pelaksanaan aktivitas PT NPR di area PPKH SK 281 ketika persoalan hak yang diklaim masyarakat belum memperoleh penyelesaian.

Prianto mengkhawatirkan ketidakjelasan penyelesaian persoalan lahan dapat berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat setempat.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai “bom waktu” apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.

“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat,” katanya.

Meski demikian, Prianto menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan maupun investasi. Menurutnya, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sepanjang menghormati hak masyarakat dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” ujarnya.

Untuk mencegah persoalan semakin melebar, Prianto meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Ia berharap Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dapat melihat persoalan aktivitas PT NPR dan klaim hak masyarakat secara menyeluruh.

Prianto juga meminta adanya penertiban atau evaluasi apabila dalam pelaksanaan kegiatan nantinya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menurutnya memberikan ruang bagi Satgas PKH untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam penertiban kawasan hutan.

Menurut Prianto, pemerintah memiliki posisi strategis untuk memastikan kepentingan pertambangan, pengelolaan kawasan hutan dan hak masyarakat dapat berjalan sesuai koridor hukum.

“Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegasnya.

Kini, persoalan tersebut menunggu kejelasan dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai status hak atas tanah, klaim penguasaan secara turun-temurun, serta proses hukum yang disebut masih berlangsung.

Bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, persoalan ini bukan semata mengenai aktivitas pertambangan. Mereka juga mempertahankan sejarah penguasaan lahan dan sumber penghidupan yang menurut mereka telah diwariskan dari generasi ke generasi. (Rizal)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed