Buntok, Baritoraya.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah kembali menyoroti isu serius terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Workshop (WS 88) di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perizinan dan aktivitas industri yang dinilai berpotensi merusak ekosistem di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Bayu Herinata, menegaskan bahwa seluruh aktivitas industri yang memiliki dampak terhadap lingkungan harus memenuhi ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika suatu perusahaan tidak memiliki izin lingkungan dan dokumen teknis seperti AMDAL, maka operasinya tidak sah secara hukum. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman bagi kelestarian lingkungan,” ujar Bayu di Palangka Raya, Senin (3/11/2025).
Pengawasan Lemah, Risiko Lingkungan Meningkat
Menurut Walhi, lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas industri menjadi salah satu penyebab munculnya pelanggaran serupa.
Tanpa izin lingkungan, tidak ada mekanisme kontrol terhadap kualitas air, tanah, maupun udara, yang bisa menimbulkan kerusakan ekosistem dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
“Risikonya besar mulai dari turunnya kualitas air, terganggunya mata pencaharian masyarakat, hingga hilangnya habitat alami di kawasan DAS Barito,” jelasnya.
Walhi Kalteng menilai, pengawasan yang tidak optimal dapat menciptakan preseden buruk bagi tata kelola lingkungan di Kalimantan Tengah, terutama di daerah yang kaya sumber daya alam seperti Barito Selatan.
Desak Audit Lingkungan dan Transparansi Data
Menanggapi temuan tersebut, Walhi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan dan DLH Provinsi Kalteng agar segera melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas PT WS 88.
Bayu juga meminta agar hasil audit dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Publik berhak tahu perusahaan apa saja yang beroperasi di wilayahnya, apakah mereka memiliki izin sah, dan sejauh mana mereka mematuhi aturan lingkungan,” tegas Bayu.
Walhi juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan, termasuk membuka ruang bagi organisasi masyarakat sipil untuk ikut serta dalam sistem pelaporan dan pemantauan aktivitas industri.
Keadilan Ekologis di Bumi Tambun Bungai
Lebih jauh, Walhi menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan bukan hanya soal administrasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat dan menjaga keadilan ekologis.
“Investasi memang penting, tetapi harus berprinsip pada keberlanjutan dan tidak boleh mengorbankan keselamatan lingkungan serta hak masyarakat lokal,” tutup Bayu Herinata.
Kasus dugaan pelanggaran lingkungan ini menambah daftar panjang persoalan ekologis yang dihadapi wilayah Barito Selatan, yang saat ini juga tengah dihadapkan pada isu aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan DAS Barito.












Komentar