banner 468x60

Jakarta, Baritoraya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pelaksanaannya berjalan transparan, berintegritas, dan tepat sasaran. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penugasan dua pegawai ke Badan Gizi Nasional (BGN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penugasan tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dan kerja sama antarlembaga, terutama dalam upaya mencegah potensi korupsi pada pelaksanaan program nasional tersebut.

Langkah ini dilakukan setelah KPK sebelumnya melakukan kajian terhadap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam program MBG. Rekomendasi hasil kajian itu juga telah ditindaklanjuti oleh BGN.

Melalui penugasan tersebut, KPK berharap perbaikan sistem pengelolaan program dapat terus dilakukan sehingga pelaksanaan MBG semakin efektif dan manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran.

Dua pegawai yang akan bertugas di BGN adalah Mungki Hadipratikno, sebelumnya menjabat Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), serta Haerudin yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pengembalian keduanya ke Kejaksaan Agung dilakukan melalui pemberhentian dengan hormat. Keputusan tersebut berkaitan dengan masa pengabdian keduanya di KPK yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

“Mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama, kemudian ya mungkin ada keinginan untuk refreshing lah kira-kira di tempat yang lain,” ujar Setyo.

Sementara itu, Mungki Hadipratikno menyampaikan bahwa dirinya telah diberhentikan dengan hormat dari KPK sejak 1 November 2026 dan dikembalikan ke Kejaksaan Agung untuk bertugas di BGN.

Saat ini, ia masih menunggu jadwal pelantikan setelah proses administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) selesai.

“Per 1 November saya sudah diberhentikan dengan hormat di KPK dan kembali ke kejaksaan agung untuk di BGN saya masih menunggu jadwal pelantikan,” kata Mungki.

Penugasan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta mendorong pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang akuntabel. Dengan tata kelola yang baik, program tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan tanpa membuka ruang bagi praktik korupsi.

banner 336x280