banner 468x60

Jakarta, Baritoraya.com – Integrasi data antarkementerian dan pemerintah daerah dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan data yang saling terhubung, pemerintah dapat menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya interoperabilitas dalam penerapan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI). Menurutnya, sistem data yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga perlu dihubungkan agar dapat dimanfaatkan secara bersama.

Hal tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Tito menjelaskan, selama ini masing-masing kementerian dan lembaga memiliki sistem elektronik serta aplikasi yang berbeda. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesulitan ketika pemerintah membutuhkan data lintas sektor untuk menyusun kebijakan pembangunan.

Melalui interoperabilitas, berbagai sistem tersebut diharapkan dapat saling terhubung dan bertukar informasi secara otomatis.

“Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu,” kata Mendagri.

Ia menilai keterhubungan data akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah, mulai dari penyusunan rencana pembangunan di tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Salah satu manfaatnya adalah menghubungkan data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti inflasi dan pengelompokan desil, dengan data program kementerian terkait. Data tersebut dapat dikombinasikan dengan informasi dari pemerintah daerah untuk menentukan intervensi pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia,” urainya.

Tiga Aspek Penting Penerapan Satu Data Indonesia

Meski mendukung integrasi data, Tito mengingatkan terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam implementasi UU Satu Data Indonesia.

Pertama, pemerintah perlu memastikan tidak terjadi benturan kewenangan antarkementerian dan lembaga karena masing-masing memiliki tugas serta tanggung jawab yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, pertukaran data harus tetap memperhatikan keamanan negara, terutama terhadap informasi yang bersifat sensitif.

Ketiga, aspek keamanan siber atau cybersecurity harus menjadi perhatian utama agar sistem yang saling terhubung tidak membuka celah terhadap ancaman digital.

“Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi, serta sejumlah pejabat terkait.

Melalui penerapan Satu Data Indonesia, pemerintah diharapkan memiliki dasar informasi yang lebih terintegrasi untuk menyusun kebijakan, mengevaluasi program, dan mempercepat pembangunan yang tepat sasaran hingga ke daerah. (Kkg/Sumber Foto : Puspen Kemendagri)

banner 336x280